Menu

Mode Gelap
Jalan A. Yani 3 Dibangun, Akses Pertanian dan Ekonomi Kubu Raya Terbuka Lebar DPC PKS Tualang gelar Halal Bi halal, Jasmen, AM.d : Sampaikan Program Pelayanan PKS ke Masyarakat Klarifikasi Soal Sikap Alex Cowboy di Grup Lantas Polda Riau Indonesia Pekan Ini: Gempa Libur Lebaran, Serangan Papua, dan Aturan STNK Viral Warnai April 2025 RSUD Baru Kubu Raya Diresmikan Menkes

Hukrim · 26 Sep 2023 16:19 WIB ·

YOTI Diancam Pasal 338 dan 365 KUHP, Respon Wargnet Sangat Pedas!


 Gambar ilustrasi: istockphoto Perbesar

Gambar ilustrasi: istockphoto

insanjurnalis.com – YOTI pelaku pembunuhan dan perampokan atas nama korban Abun dan Acu (panggilan sehari-hari) diancam dengan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP JO Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku merupakan residivis pembunuhan dan penyalahgunaan Narkotika. Setelah melakukan aksinya pada Minggu (24/9) lalu. Ia melarikan diri hingga pelariannya berakhir di tangkap aparat Kepolisian di depan Transmart, Jalan Arteri Supadio Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (26/9) pukul 02.00 WIB.

Kronologi Kejadian:

Dilansir dari laman kalbarnews.co.id kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka KM Alias YOTI bermula pada hari Minggu (24/9/23) pukul 18.00 WIB.

Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara melalui jalur kolong rumah korban tepatnya di area dapur, salah satu papan yang tidak terpaku menjadi tempat keluar masuknya pelaku kedalam warung atau rumah korban.

Namun pada hari itu pada saat YOTI menuju kedepan dengan niat mengambil rokok dan uang ia bertemu dengan The Moi Tju Alias Acu.

Karena takut aksinya terbongkar, YOTI mengambil sebuah baut panjang yang berada di sebelah The Moi Tju Als ACU dan memukulkannya ke arah kepala bagian belakang berkali-kali hingga korban jatuh tersungkur ke lantai, selanjutnya YOTI mengambil sebuah pisau di atas meja dan menusukannya ke bagian badan berulang kali hingga The Moi Tju Als ACU tewas berlumuran darah dan akhirnya tewas.

Kemudian, YOTI masuk kedalam kamar dan bertemu dengan Tjhin Djuk Tjhon Alias Abun yang saat itu terbaring diatas kasurnya karena sakit stroke yang sudah lama dideritanya.

YOTI mendekatinya dan memegang baut panjang dan sebilah pisau, lalu YOTI langsung memukul kepala Abun menggunakan baut panjang berkali-kali hingga mengeluarkan darah segar, kemudian YOTI membekap muka Abun dengan sebuah bantal, selanjutnya YOTI menusukan pisau tersebut ke perut Abun berkali-kali hingga Tjhin Djuk Tjhon Alias Abun tewas bersimbah darah.

Atas tindak pidana yang ia lakukan, banyak mendapatkan respon kecaman warga netizen di media sosial, bahwa ancaman hukuman 15 tahun penjara itu, tidak sebanding dengan perbuatan kejinya.(*)

Terus ikuti dan update perkembangan berita insanjurnalis.com

 

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Klarifikasi Soal Sikap Alex Cowboy di Grup Lantas Polda Riau

18 April 2025 - 08:26 WIB

Indonesia Pekan Ini: Gempa Libur Lebaran, Serangan Papua, dan Aturan STNK Viral Warnai April 2025

17 April 2025 - 07:15 WIB

RSUD Baru Kubu Raya Diresmikan Menkes

16 April 2025 - 16:18 WIB

Gugatan Rp140 M: Ahli Soroti Kelalaian PTPN IV di PN Bangkinang

16 April 2025 - 16:11 WIB

Brimbobda Riau Batalyon B Pelopor gelar Apel pasukan dan perlengkapan Karhutla

16 April 2025 - 06:33 WIB

Gawat!!! Manager SPBU CODO 13.287.620 disinyalir kerja sama para Mafia BBM Subsidi. Viralkan!!!

16 April 2025 - 06:14 WIB

Trending di Hukrim