Menu

Mode Gelap
PELATIHAN JURNALISTIK ONLINE SE-INDONESIA Persit KCK Cabang XXXVII Kodim 0322/Siak Gelar IVA Test dan Sadanis di Puskesmas Siak untuk Peringati HUT Ke-79 Kesad Tahun 2024 Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Sebelum Deklarasi Dan Daftar Ke KPU, Pasangan JIKIR Jiwo-Sukir Ziarah Ke Makam Raja Kubu Didampingi Kerabat Keraton Kubu Warga Apresiasikan Pelayanan yang di berikan Petugas RSUD Tualang

Hukrim · 26 Sep 2023 16:19 WIB ·

YOTI Diancam Pasal 338 dan 365 KUHP, Respon Wargnet Sangat Pedas!


 Gambar ilustrasi: istockphoto Perbesar

Gambar ilustrasi: istockphoto

insanjurnalis.com – YOTI pelaku pembunuhan dan perampokan atas nama korban Abun dan Acu (panggilan sehari-hari) diancam dengan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana atau Pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP JO Pasal 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Pelaku merupakan residivis pembunuhan dan penyalahgunaan Narkotika. Setelah melakukan aksinya pada Minggu (24/9) lalu. Ia melarikan diri hingga pelariannya berakhir di tangkap aparat Kepolisian di depan Transmart, Jalan Arteri Supadio Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Selasa (26/9) pukul 02.00 WIB.

Kronologi Kejadian:

Dilansir dari laman kalbarnews.co.id kronologi pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka KM Alias YOTI bermula pada hari Minggu (24/9/23) pukul 18.00 WIB.

Pelaku masuk kedalam rumah korban dengan cara melalui jalur kolong rumah korban tepatnya di area dapur, salah satu papan yang tidak terpaku menjadi tempat keluar masuknya pelaku kedalam warung atau rumah korban.

Namun pada hari itu pada saat YOTI menuju kedepan dengan niat mengambil rokok dan uang ia bertemu dengan The Moi Tju Alias Acu.

Karena takut aksinya terbongkar, YOTI mengambil sebuah baut panjang yang berada di sebelah The Moi Tju Als ACU dan memukulkannya ke arah kepala bagian belakang berkali-kali hingga korban jatuh tersungkur ke lantai, selanjutnya YOTI mengambil sebuah pisau di atas meja dan menusukannya ke bagian badan berulang kali hingga The Moi Tju Als ACU tewas berlumuran darah dan akhirnya tewas.

Kemudian, YOTI masuk kedalam kamar dan bertemu dengan Tjhin Djuk Tjhon Alias Abun yang saat itu terbaring diatas kasurnya karena sakit stroke yang sudah lama dideritanya.

YOTI mendekatinya dan memegang baut panjang dan sebilah pisau, lalu YOTI langsung memukul kepala Abun menggunakan baut panjang berkali-kali hingga mengeluarkan darah segar, kemudian YOTI membekap muka Abun dengan sebuah bantal, selanjutnya YOTI menusukan pisau tersebut ke perut Abun berkali-kali hingga Tjhin Djuk Tjhon Alias Abun tewas bersimbah darah.

Atas tindak pidana yang ia lakukan, banyak mendapatkan respon kecaman warga netizen di media sosial, bahwa ancaman hukuman 15 tahun penjara itu, tidak sebanding dengan perbuatan kejinya.(*)

Terus ikuti dan update perkembangan berita insanjurnalis.com

 

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Tren Penurunan Bitcoin di Bulan September: Adakah Harapan Baru Tahun Ini?

6 September 2024 - 14:19 WIB

PELATIHAN JURNALISTIK ONLINE SE-INDONESIA

31 Agustus 2024 - 03:09 WIB

Nilai Transaksi Aset Kripto di Indonesia Naik 353,94% pada 2024

30 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

28 Agustus 2024 - 07:18 WIB

Sebelum Deklarasi Dan Daftar Ke KPU, Pasangan JIKIR Jiwo-Sukir Ziarah Ke Makam Raja Kubu Didampingi Kerabat Keraton Kubu

28 Agustus 2024 - 04:53 WIB

Warganet Dibikin Meradang, Kecam Ibu Tiri yang Membunuh AN

25 Agustus 2024 - 07:14 WIB

Trending di Hukrim