Kabar finance – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang akan segera diumumkan di akhir tahun, diperkirakan membawa angin segar bagi pekerja di seluruh Indonesia. Kenaikan ini mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, dengan tujuan untuk menjaga kesejahteraan pekerja tanpa membebani pelaku usaha.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong perbaikan kondisi ekonomi, sekaligus menciptakan keseimbangan antara hak pekerja dan kemampuan industri.
Pemerintah mengumumkan bahwa Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025 diprediksi akan mengalami kenaikan. Kenaikan ini didasarkan pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang menjadi pertimbangan utama dalam penetapan UMP setiap tahunnya.
Formula kenaikan UMP akan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan pengusaha. Rencana ini diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja dan mendukung perekonomian nasional.
“UMP kan tanggal 21 paling lambat ditetapkan November. Sekarang baru Oktober,” kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker, Indah Anggoro Putri, ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).
Seperti yang kita ketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021. Sesuai PP 51 (alpha) sampai 0,3. “Dewan pengupahan nasional sudah bersidang ada usulan ke pemerintah 0,35,” imbuhnya.***