Menu

Mode Gelap
DPC PKS Tualang gelar Halal Bi halal, Jasmen, AM.d : Sampaikan Program Pelayanan PKS ke Masyarakat Klarifikasi pemberitaan beberapa media terkait Sikap Arogansi Alex Cowboy Yang Seenaknya Mengeluarkan Anggota Grup Dari Grup Lantas Polda Riau. Indonesia Pekan Ini: Gempa Libur Lebaran, Serangan Papua, dan Aturan STNK Viral Warnai April 2025 RSUD Baru Kubu Raya Diresmikan Menkes Gugatan Rp140 M: Ahli Soroti Kelalaian PTPN IV di PN Bangkinang

Hukrim · 17 Feb 2025 14:51 WIB ·

Tim Labubu Ringkus Dua Remaja Pengedar Sabu di Kecamatan Kakap


 Tim Labubu Ringkus Dua Remaja Pengedar Sabu di Kecamatan Kakap Perbesar

Polres Kubu Raya terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba demi menyelamatkan generasi muda dari cengkeraman barang haram tersebut. Melalui Satuan Reserse Narkoba, berbagai upaya dilakukan, mulai dari sosialisasi hingga penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika.

Terbaru, Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya berhasil menggagalkan peredaran narkoba dengan menangkap dua remaja yang diduga sebagai pengedar sabu. Kedua pelaku, berinisial ALL (22) dan RAMA (21), ditangkap di Komplek Amesta Raya Residence, Desa Pal Sembilan, Kecamatan Sungai Kakap, pada Minggu (16/2) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kasat Narkoba Polres Kubu Raya, AKP Sagi, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, mengatakan bahwa keberhasilan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan Tim Labubu Satres Narkoba Polres Kubu Raya setelah menerima informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah tersebut,” ujarnya pada Senin (17/2).

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu, dengan berat bruto 0,5 gram dan satu unit ponsel iPhone X warna putih yang digunakan pelaku dalam transaksi narkoba.

Kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolres Kubu Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang cukup berat.

Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba dengan berbagai langkah, baik preventif maupun represif. Sosialisasi ke masyarakat juga terus digencarkan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba.

“Kami tidak akan tinggal diam. Upaya pemberantasan narkoba terus kami lakukan demi menyelamatkan generasi muda dan menjaga ketertiban di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tegasnya

Masyarakat diimbau untuk terus berperan aktif dalam melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan mereka. Setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti dengan cepat demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.***

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Klarifikasi pemberitaan beberapa media terkait Sikap Arogansi Alex Cowboy Yang Seenaknya Mengeluarkan Anggota Grup Dari Grup Lantas Polda Riau.

18 April 2025 - 08:26 WIB

Indonesia Pekan Ini: Gempa Libur Lebaran, Serangan Papua, dan Aturan STNK Viral Warnai April 2025

17 April 2025 - 07:15 WIB

RSUD Baru Kubu Raya Diresmikan Menkes

16 April 2025 - 16:18 WIB

Gugatan Rp140 M: Ahli Soroti Kelalaian PTPN IV di PN Bangkinang

16 April 2025 - 16:11 WIB

Brimbobda Riau Batalyon B Pelopor gelar Apel pasukan dan perlengkapan Karhutla

16 April 2025 - 06:33 WIB

Gawat!!! Manager SPBU CODO 13.287.620 disinyalir kerja sama para Mafia BBM Subsidi. Viralkan!!!

16 April 2025 - 06:14 WIB

Trending di Hukrim