insanjurnalis.com – Hari ini pendapat akhir terkait dengan 8 raperda, dan PKS Menolak Raperda tentang Perda Minuman beralkohol, dan menerima ke 7 Raperda yang lain, terkait Tata ruang, Ketenagakerjaan dan 5 Raperda pembentukan desa di Kubu Raya.
Kata Muhammad Salahuddin, S.T, M.T., anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, Fraksi PKS pada insanjurnalis.com Kamis (21/12) sore.
Salahuddin menyampaikan Fraksi PKS berusaha untuk memperjuangkan kepentingan umat dan daerah, berdasarkan kepada peraturan hukum yang mengikat, disamping itu juga norma-norma agama dan sosial yang selalu dikedepankan.
Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 582/1107/SJ tentang penegasan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 582/876/SJ tentang pencabutan/perubahan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, keputusan kepala daerah yang menghambat birokrasi dan perizinan investasi.
Instruksi Menteri Dalam Negeri No 582/1107/SJ di dasar kan pada ketentuan pasal 148 Permendagri 80 tahun 2015 YANG TELAH DIRUBAH MENJADI PERMENDAGRI nomor 120 tahun 2018 tentang produk hukum daerah Dan proses pengajuan Raperda minol ini menurut fraksi PKS belum melewati proses evaluasi secara konferehensif, Maka fraksi PKS tidak menyetujui perubahan Raperda minuman beralkohol ini untuk dirubah.
Selain itu, Fraksi PKS menilai langkah pemerintah daerah dalam hal pemberdayaan masyarakat dan desa mestinya diapresiasi dan didukung dalam mempersiapkan berbagai persayaratan yang diperlukan guna pembentukan desa-desa baru dalam rangka pemerataan pembangunan di kubu raya.
“Dalam hal ini desa-desa pemekaran itu antara lain Desa Simpang Raya Kecamatan Sungai Ambawang, Desa Kuala Bakung Kecamatan Sungai Ambawang, Desa Lintang Batang Kecamatan Sungai Ambawang, Desa Bemban Timur Kecamatan Kubu dan Desa Sungai Enau A Kecamatan Kuala Mandor B,” ujar Salahuddin dalam pendapat akhir terkait 8 Raperda di DPRD Kab. Kubu Raya.(a)