Menu

Mode Gelap
PELATIHAN JURNALISTIK ONLINE SE-INDONESIA Persit KCK Cabang XXXVII Kodim 0322/Siak Gelar IVA Test dan Sadanis di Puskesmas Siak untuk Peringati HUT Ke-79 Kesad Tahun 2024 Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Sebelum Deklarasi Dan Daftar Ke KPU, Pasangan JIKIR Jiwo-Sukir Ziarah Ke Makam Raja Kubu Didampingi Kerabat Keraton Kubu Warga Apresiasikan Pelayanan yang di berikan Petugas RSUD Tualang

Nasional · 21 Des 2023 16:32 WIB ·

Salahuddin: PKS Menolak Raperda Minuman Berakohol


 Salahuddin: PKS Menolak Raperda Minuman Berakohol Perbesar

insanjurnalis.com – Hari ini pendapat akhir terkait dengan 8 raperda, dan PKS Menolak Raperda tentang Perda Minuman beralkohol, dan menerima ke 7 Raperda yang lain, terkait Tata ruang, Ketenagakerjaan dan 5 Raperda pembentukan desa di Kubu Raya.

Kata Muhammad Salahuddin, S.T, M.T., anggota DPRD Kabupaten Kubu Raya, Fraksi PKS pada insanjurnalis.com Kamis (21/12) sore.

Salahuddin menyampaikan Fraksi PKS berusaha untuk memperjuangkan kepentingan umat dan daerah, berdasarkan kepada peraturan hukum yang mengikat, disamping itu juga norma-norma agama dan sosial yang selalu dikedepankan.

Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 582/1107/SJ tentang penegasan instruksi Menteri Dalam Negeri No. 582/876/SJ tentang pencabutan/perubahan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, keputusan kepala daerah yang menghambat birokrasi dan perizinan investasi.

Instruksi Menteri Dalam Negeri No 582/1107/SJ di dasar kan pada ketentuan pasal 148 Permendagri 80 tahun 2015 YANG TELAH DIRUBAH MENJADI PERMENDAGRI nomor 120 tahun 2018 tentang produk hukum daerah Dan proses pengajuan Raperda minol ini menurut fraksi PKS belum melewati proses evaluasi secara konferehensif, Maka fraksi PKS tidak menyetujui perubahan Raperda minuman beralkohol ini untuk dirubah.

Selain itu, Fraksi PKS menilai langkah pemerintah daerah dalam hal pemberdayaan masyarakat dan desa mestinya diapresiasi dan didukung dalam mempersiapkan berbagai persayaratan yang diperlukan guna pembentukan desa-desa baru dalam rangka pemerataan pembangunan di kubu raya.

“Dalam hal ini desa-desa pemekaran itu antara lain Desa Simpang Raya Kecamatan Sungai Ambawang, Desa Kuala Bakung Kecamatan Sungai Ambawang, Desa Lintang Batang Kecamatan Sungai Ambawang, Desa Bemban Timur Kecamatan Kubu dan Desa Sungai Enau A Kecamatan Kuala Mandor B,” ujar Salahuddin dalam pendapat akhir terkait 8 Raperda di DPRD Kab. Kubu Raya.(a)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Tren Penurunan Bitcoin di Bulan September: Adakah Harapan Baru Tahun Ini?

6 September 2024 - 14:19 WIB

PELATIHAN JURNALISTIK ONLINE SE-INDONESIA

31 Agustus 2024 - 03:09 WIB

Nilai Transaksi Aset Kripto di Indonesia Naik 353,94% pada 2024

30 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Sebelum Deklarasi Dan Daftar Ke KPU, Pasangan JIKIR Jiwo-Sukir Ziarah Ke Makam Raja Kubu Didampingi Kerabat Keraton Kubu

28 Agustus 2024 - 04:53 WIB

Warganet Dibikin Meradang, Kecam Ibu Tiri yang Membunuh AN

25 Agustus 2024 - 07:14 WIB

Waspadai, Trik Pencitraan Manipulatif

25 Agustus 2024 - 04:59 WIB

Trending di Nasional