Mulai per 1 Maret 2025 PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), perusahaan tekstil terkemuka Indonesia, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Latar Belakang Kepailitan
Gugatan pailit diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon pada 2 September 2024, yang menilai Sritex lalai memenuhi kewajiban pembayaran utang berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022. Selain Sritex, tiga anak perusahaannya, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya, juga dinyatakan pailit.
Dampak Terhadap Karyawan dan Industri
Kepailitan Sritex berdampak signifikan pada sektor tenaga kerja dan industri tekstil nasional. Perusahaan ini mempekerjakan sekitar 50.000 karyawan, dengan 14.112 di antaranya terdampak langsung akibat putusan pailit. Selain itu, banyak usaha kecil dan menengah yang keberlangsungan usahanya bergantung pada aktivitas bisnis Sritex.
Tanggapan Pemerintah dan Upaya Penyelamatan
Menanggapi situasi ini, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan empat menteri untuk mencari solusi guna menyelamatkan Sritex dan mencegah pemutusan hubungan kerja massal. Pemerintah juga mempertimbangkan opsi bailout untuk menyelamatkan perusahaan dan melindungi lapangan kerja.
Langkah Hukum Lanjutan
Sritex telah mengajukan kasasi terhadap putusan pailit tersebut dan berharap dapat mencapai solusi yang menguntungkan semua pihak terkait. Sementara itu, operasional perusahaan mengalami kendala akibat keterbatasan impor bahan baku, yang berdampak pada produksi.
Perkembangan selanjutnya akan sangat menentukan masa depan Sritex, karyawannya, dan industri tekstil Indonesia secara keseluruhan. Serikat Pekerja Indonesia Desak Bailout untuk Sritex yang Bermasalah***