Menu

Mode Gelap
Aksi Simpatik Warga Kabupaten Siak Dukung Revisi UU TNI dengan Pembagian Takjil Malam ke-25 Ramadhan: Saatnya Bertaubat Sebelum Terlambat! Buka Puasa DPD PKS Kubu Raya: Pererat Silaturahim, Raih Berkah Lailatul Qadar Pengawasan Minyakita di Pekanbaru: Sat Reskrim Polresta Pastikan Volume Sesuai Standar Hakim Arogan! Sidang Perdata Disulap Jadi Sidang Pidana, Saksi Diintimidasi, Kuasa Hukum Ditantang Duel

Kesehatan · 17 Apr 2024 14:04 WIB ·

PKS Kesal 249 Nakes Non-ASN di Pecat


 PKS Kesal 249 Nakes Non-ASN di Pecat Perbesar

Jakarta – Pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik yang sedianya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mendapat sorotan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati.

Anggota Fraksi PKS DPR RI itu mengungkapkan, dua peristiwa ini mencerminkan jika penghargaan atas profesi tenaga kesehatan masih minim di Indonesia.

Padahal belum lama negara dan masyarakat menyematkan gelar pahlawan terhadap tenaga kesehatan yang berjuang mempertaruhkan nyawa dalam menangani pandemi Covid-19.

“Kita prihatin kasus dipecatnya 249 nakes non-ASN di Manggarai dan dibatalkannya SK P3K hampir 500 bidang pendidik karena persoalan administrasi. Ujung benang merahnya sama, harapan nakes untuk mendapat kesejahteraan yang layak menjadi menguap,” kata Kurniasih dalam keterangannya, Selasa (16/04) kemarin.

Kurniasih mengatakan pada kasus di Manggarai memang menjadi domain pemerintah daerah. Namun, ada baiknya Kementerian Kesehatan juga bisa melakukan cek kondisi di lapangan.

“Jangan sampai ada hak-hak Nakes yang diabaikan dan bekerja dengan upah di bawah standar. Karena nanti juga bisa memengaruhi pelayanan kesehatan di daerah jika nasib ratusan Nakes ini diberhentikan. Jangan lupa mereka sudah berada di garis depan saat pandemi. Lalu apa penghargaan kita terhadap mereka?,” papar Kurniasih.

 

Begitupun terhadap kasus gagalnya 500-an bidan pendidik diangkat menjadi PPPK karena persoalan gelar pendidik dan nomenklatur jabatan fungsional yang dibutuhkan.

“Jangan sampai jika terjadi perbedaan norma administrasi lantas menghalangi teman-teman bidan honorer yang sudah mengabdi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di detik terakhir gagal menjadi PPPK. Kemenkes dan BKN mungkin Kemendikbud harus duduk bersama agar 500 bidan ini segera mendapat solusi,” sebut Kurniasih.***

(Sumber PKS.id)

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Aksi Simpatik Warga Kabupaten Siak Dukung Revisi UU TNI dengan Pembagian Takjil

27 Maret 2025 - 12:52 WIB

Bitcoin Reserve AS: Sinyal Positif bagi Regulasi Kripto Indonesia?

18 Maret 2025 - 08:51 WIB

Rotasi di tubuh Polri, Kapolda Riau Irjen M.Iqbal di gantikan oleh Irjen Hery Heryawan

13 Maret 2025 - 14:34 WIB

Danrem 031/Wira Bima tegaskan tidak pernah resmikan Tambang Galian C Teluk Kenidai

7 Maret 2025 - 14:03 WIB

Kolaborasi Inovatif INDODAX, Bank BNI, dan Bank INA: Kartu Debit Khusus untuk Kemudahan Transaksi Digital

3 Maret 2025 - 08:13 WIB

Raksasa Tekstil Itu Tumbang: Sritex, Ribuan Harapan yang Luruh Bersama Waktu

2 Maret 2025 - 23:13 WIB

Trending di Nasional