Menu

Mode Gelap
Ketum CEO Indonesia Trisya Suherman: Lukisan Satu Triliun Go Green Kakanwil Kumham Kalbar Resmi Buka Lahan Tanaman dan Penebaran Benih Ikan Di Lapas Perempuan Kelas II A Ngeri! Kecelakaan di Jalan Adisucipto Tewaskan Pejalan Kaki 5 Kesalahan Umum yang Sering Dilakukan Peserta CPNS dan Cara Menghindarinya FPK Kalbar Komitmen Jaga Persatuan Melalui Ini

Kesehatan · 17 Apr 2024 14:04 WIB ·

PKS Kesal 249 Nakes Non-ASN di Pecat


 PKS Kesal 249 Nakes Non-ASN di Pecat Perbesar

Jakarta – Pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik yang sedianya akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) mendapat sorotan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati.

Anggota Fraksi PKS DPR RI itu mengungkapkan, dua peristiwa ini mencerminkan jika penghargaan atas profesi tenaga kesehatan masih minim di Indonesia.

Padahal belum lama negara dan masyarakat menyematkan gelar pahlawan terhadap tenaga kesehatan yang berjuang mempertaruhkan nyawa dalam menangani pandemi Covid-19.

“Kita prihatin kasus dipecatnya 249 nakes non-ASN di Manggarai dan dibatalkannya SK P3K hampir 500 bidang pendidik karena persoalan administrasi. Ujung benang merahnya sama, harapan nakes untuk mendapat kesejahteraan yang layak menjadi menguap,” kata Kurniasih dalam keterangannya, Selasa (16/04) kemarin.

Kurniasih mengatakan pada kasus di Manggarai memang menjadi domain pemerintah daerah. Namun, ada baiknya Kementerian Kesehatan juga bisa melakukan cek kondisi di lapangan.

“Jangan sampai ada hak-hak Nakes yang diabaikan dan bekerja dengan upah di bawah standar. Karena nanti juga bisa memengaruhi pelayanan kesehatan di daerah jika nasib ratusan Nakes ini diberhentikan. Jangan lupa mereka sudah berada di garis depan saat pandemi. Lalu apa penghargaan kita terhadap mereka?,” papar Kurniasih.

 

Begitupun terhadap kasus gagalnya 500-an bidan pendidik diangkat menjadi PPPK karena persoalan gelar pendidik dan nomenklatur jabatan fungsional yang dibutuhkan.

“Jangan sampai jika terjadi perbedaan norma administrasi lantas menghalangi teman-teman bidan honorer yang sudah mengabdi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan di detik terakhir gagal menjadi PPPK. Kemenkes dan BKN mungkin Kemendikbud harus duduk bersama agar 500 bidan ini segera mendapat solusi,” sebut Kurniasih.***

(Sumber PKS.id)

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

5 Kesalahan Umum yang Sering Dilakukan Peserta CPNS dan Cara Menghindarinya

12 November 2024 - 15:44 WIB

Roman Purnama Kerahkan Dukungan Penuh untuk Paslon ‘RAMAH’ Demi Perubahan Kubu Raya

9 November 2024 - 04:02 WIB

Resmi Dilantik Pengurus Baru KKSS di Kalbar

5 November 2024 - 12:47 WIB

Pj Gubernur Kalbar Kukuhkan Pengurus Paguyuban Jawa

4 November 2024 - 03:46 WIB

Gibran Kenakan Seragam Komcad, Tuai Komentar Netizen

2 November 2024 - 05:01 WIB

Menghadapi Anak yang Tantrum Parah: Panduan untuk Orang Tua

2 November 2024 - 04:21 WIB

Trending di Pendidikan