Menu

Mode Gelap
Jalan A. Yani 3 Dibangun, Akses Pertanian dan Ekonomi Kubu Raya Terbuka Lebar DPC PKS Tualang gelar Halal Bi halal, Jasmen, AM.d : Sampaikan Program Pelayanan PKS ke Masyarakat Klarifikasi Soal Sikap Alex Cowboy di Grup Lantas Polda Riau Indonesia Pekan Ini: Gempa Libur Lebaran, Serangan Papua, dan Aturan STNK Viral Warnai April 2025 RSUD Baru Kubu Raya Diresmikan Menkes

Hukrim · 28 Jan 2025 09:04 WIB ·

Pelaku Dendam dan Sakit Hati Cemburu, Kasus Mutilasi di Kediri


 sumber gambar: detikjatim/detik.com Perbesar

sumber gambar: detikjatim/detik.com

Kediri, Jawa Timur – Pada Minggu (19/01), terjadi sebuah insiden pembunuhan dan mutilasi yang melibatkan dua orang, yakni RTH (tersangka) dan UK (korban), di sebuah hotel di Kota Kediri. Berdasarkan keterangan dari Polda Jatim, peristiwa ini dimulai ketika RTH mengundang UK untuk bertemu di hotel tersebut. Namun, pertemuan yang awalnya tampak biasa berujung pada perselisihan yang memicu terjadinya pembunuhan.

Sekitar pukul 23.30 WIB, RTH mencekik leher UK hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian. Setelah menyadari bahwa UK sudah meninggal, RTH diduga panik dan langsung menghubungi seorang kerabatnya yang bernama MAM untuk meminta bantuan menjemputnya dan mengantarnya pulang ke rumahnya di Kabupaten Tulungagung.

Sesampainya di rumah, RTH mengambil koper merah, tali, dan kantong kresek. Dalam perjalanan kembali ke hotel, RTH membeli sebuah pisau yang diyakini digunakan untuk memotong tubuh korban.

Setelah berhasil mencekik korban hingga tewas, RTH mengaku mencoba memasukkan jenazah UK ke dalam koper merah di kamar hotel. Namun, karena tubuh korban tidak muat, tersangka kemudian memutuskan untuk memotong tubuh korban menjadi beberapa bagian.

Setelah itu, RTH menghubungi MAM untuk menjemputnya di hotel, dan keduanya membawa tubuh korban yang telah terpotong-potong dan dimasukkan dalam koper serta kantong plastik menuju rumah kosong milik nenek RTH di Tulungagung.

Pada hari berikutnya, RTH dan MAM berangkat ke Surabaya untuk menjual beberapa barang milik tersangka. Namun, pada pagi hari Selasa (21/01), RTH kembali ke rumah neneknya dan mengemas tubuh korban dengan menggunakan isolasi, lakban, dan plastic wrap.

Pada malam hari yang sama, RTH membuang koper merah yang berisi tubuh korban di Desa Dadapan, Ngawi. Kemudian, pada hari berikutnya, tersangka melanjutkan perbuatannya dengan membuang bagian kaki korban di sebuah hutan Sampung, Kabupaten Ponorogo.

Tidak berhenti di situ, RTH juga membuang kepala korban di jalan Desa Gemahharjo, Kabupaten Trenggalek pada Rabu (22/01) malam.

Keesokan harinya, pada Kamis (23/01), koper merah yang berisi tubuh korban ditemukan oleh warga dan dilaporkan ke pihak kepolisian. Tiga hari setelah penemuan jenazah, pada Minggu (26/01), pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap tersangka RTH.

Penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian terus dilakukan untuk mengungkap lebih detail terkait motif pembunuhan dan mutilasi yang terjadi.

sumber berita www.bbc.com

 

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Klarifikasi Soal Sikap Alex Cowboy di Grup Lantas Polda Riau

18 April 2025 - 08:26 WIB

Indonesia Pekan Ini: Gempa Libur Lebaran, Serangan Papua, dan Aturan STNK Viral Warnai April 2025

17 April 2025 - 07:15 WIB

RSUD Baru Kubu Raya Diresmikan Menkes

16 April 2025 - 16:18 WIB

Gugatan Rp140 M: Ahli Soroti Kelalaian PTPN IV di PN Bangkinang

16 April 2025 - 16:11 WIB

Brimbobda Riau Batalyon B Pelopor gelar Apel pasukan dan perlengkapan Karhutla

16 April 2025 - 06:33 WIB

Gawat!!! Manager SPBU CODO 13.287.620 disinyalir kerja sama para Mafia BBM Subsidi. Viralkan!!!

16 April 2025 - 06:14 WIB

Trending di Hukrim