Insanjurnalis.com
Bunga raya (Siak)- Mafia minyak bersubsidi kini telah merajalela dengan santainya.setelah beberapa waktu yang lalu ada terungkap kasus penimbunan BBM dan tertangkap tangan oleh Aparat Penegak Hukum,sore tadi sekitar pukul 16:15 wib awak media menjumpai salah seorang pelangsir minyak bersubsidi jenis pertalite yang di bawa dengan memakai kendaraan Suzuki Thunder di ruas jalan poros bunga raya,dengan memakai keranjang membawa ratusan liter BBM Ilegal menggunakan jerigen yang di tutupi kain.(26-11/2024)
Informasi yang di dapat sumber BBM subsidi tersebut di dapat dari seseorang yang bernama Aziz yang di duga sebagai penimbun minyak bersubsidi untuk masyarakat.
Lokasi pelangsir di temui tak berapa jauh dari SPBU 14.286.6108 bunga raya.
Salah satu kejahatan terhadap migas yaitu penimbunan minyak bumi dan gas. Tindakan tersebut jelas merugikan negara dan juga masyarakat banyak.
Pelaku penimbunan BBM dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang dapat di ancam dengan hukuman pidana paling lama 6tahun dan denda Rp.60 Miliar.
Dalam hal ini masyarakat juga merasa resah dengan maraknya aktivitas yang di lakukan para mafia BBM.
Dengan ini kami meminta Aparat penegak hukum dan pihak yang terkait seperti Disperindag,pihak tim audit Pertamina agar mengusut tuntas masalah ini sampai ke akar-akarnya untuk menertibkan aktivitas ilegal tersebut.
Jurnalist: Tim