Menu

Mode Gelap
Ketum CEO Indonesia Trisya Suherman: Lukisan Satu Triliun Go Green Kakanwil Kumham Kalbar Resmi Buka Lahan Tanaman dan Penebaran Benih Ikan Di Lapas Perempuan Kelas II A Ngeri! Kecelakaan di Jalan Adisucipto Tewaskan Pejalan Kaki 5 Kesalahan Umum yang Sering Dilakukan Peserta CPNS dan Cara Menghindarinya FPK Kalbar Komitmen Jaga Persatuan Melalui Ini

Hukrim · 27 Mei 2024 16:57 WIB ·

Lagi Senang Milih-milih Celana Pak Polisi Datang, Sofyan Ditangkap Tak Berkutik 


 Lagi Senang Milih-milih Celana Pak Polisi Datang, Sofyan Ditangkap Tak Berkutik  Perbesar

insanjurnalis.com Aceh – Sofyan terduga tersangka kasus Narkoba ternyata seorang Caleg terpilih dari Parpol PKS di Aceh Tamiang, informasi yang didapat, Sofyan diciduk Bareskrim Polri saat hendak membeli celana terpantau melalui CCTV pemilik toko pakaian tersebut, ia tampak biasa saja bahkan sempat ketawa-tawa saat mencoba pakaian yang hendak dipilihnya, hal hasil Sofyan kaget ternyata anggota Bareskrim sudah menunggunya dan langsung dijemput.

Bareskrim Polri mengungkap Sofyan menggunakan sebagian hasil penjualan narkoba 70 Kg itu untuk Pemilihan Legislatif (Pileg). Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, menyampaikan hal itu berdasarkan hasil interogasi awal yang dilakukan pihaknya. Namun, Mukti menyebut masih akan mendalami hal tersebut.

 

Dilansir dari detik.com “Ya ini kita dalami dulu apakah betul narkopolitik, tapi sepengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian, sebagian barang itu untuk kebutuhan dia mencaleg,” kata Mukti kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5).

Lanjut, Anggota DPR RI Komisi III Fraksi PKS perwakilan Aceh II, Nasir Djamil membenarkan bahwa tersangka merupakan Caleg terpilih di daerahnya. “Saat ini dalam proses pemecatan, bukan PAW ! mendapat informasi dari DPW Aceh sedang diproses, sesuai sanksi karena bersentuhan hukum S dipecat,” ujarnya kepada media.

Diketahui DPP PKS Aceh melalui Bid Humas Mabruri, PKS  akan segera mencari pengganti jika Sofyan terbukti bersalah.

“Jika sudah ada ketetapan hukum otomatis yang bersangkutan tidak akan dilantik menjadi anggota legislatif dan digantikan oleh calon yang lain. Selama ini tersangka juga memang tidak kooperatif dengan struktur PKS di Aceh Tamiang,” ujarnya.(*)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Kakanwil Kumham Kalbar Resmi Buka Lahan Tanaman dan Penebaran Benih Ikan Di Lapas Perempuan Kelas II A

13 November 2024 - 08:47 WIB

Ngeri! Kecelakaan di Jalan Adisucipto Tewaskan Pejalan Kaki

13 November 2024 - 08:30 WIB

5 Kesalahan Umum yang Sering Dilakukan Peserta CPNS dan Cara Menghindarinya

12 November 2024 - 15:44 WIB

Cari Madu Lebah Hutan, Pria Asal Teluk Bakung Meninggal Diperairan Sungai Banga

11 November 2024 - 07:20 WIB

Resmi Dilantik Pengurus Baru KKSS di Kalbar

5 November 2024 - 12:47 WIB

Sengketa Lahan Berujung Penganiayaan

5 November 2024 - 06:48 WIB

Trending di Hukrim