Menu

Mode Gelap
Lapor Pak Kadis Kesehatan Siak,tolong benahi Pelayanan oknum petugas Puskesmas Perawang ini Hari Ibu Ke-96 Tahun 2024, FPK Kalbar Gelar Seminar Peran Ibu Menyiapkan Generasi Sehat Tahlilan 100hari mengenang Rajib Putra(Alm) Bin H.Hamzah Tahlilan100 hari mengenang Rajib Putra (Alm) Bin H.Hamzah Parah!!! Maraknya aktivitas penimbunan BBM Bersubsidi di SPBU 14.286.70 Benteng Hulu.Emang Boleh???

Milenial · 5 Okt 2023 13:11 WIB ·

KPPU Selidiki Pinjol Bunga 0,8%, Pengamat Hukum Asmanidar: Ini Mencekik Rakyat


 KPPU Selidiki Pinjol Bunga 0,8%, Pengamat Hukum Asmanidar: Ini Mencekik Rakyat Perbesar

JAKARTA – Bayangkan saja 0,8% per hari. Kalau nasabah terlambat membayar dalam hitungan minggu, bunga lebih besar dari pinjaman pokok. Tidak sedikit nasabah yang terjebak karena proses pinjamannya yang terlalu mudah. Kemudian, nasabah kaget bunganya terlalu tinggi. Dalam keadaan yang tidak bisa membayar pinjaman, mereka diteror oleh debt collector yang mengancam dan meneror.

Demikian yang disampaikan Pengamat Hukum Asmanidar yang juga selaku Founder dari Asmanidar Law Firm and Legal Consultant berpendapat bunga pinjol memang mencekik dan terlalu besar, dalam siaran pers, Kamis (5/10/23).

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sedang menindaklanjuti adanya dugaan pelanggaran kartel penetapan bunga pinjaman online (pinjol). Salah satunya adalah penetapan bunga 0,8% per hari yang ditetapkan oleh asosiasi.

Perlu diketahui, penetapan bunga 0,8% per hari itu ditetapkan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). KPPU melihat bahwa pengaturan suku bunga ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Asmanidar menilai bunga ini terlalu tinggi sehingga menyebabkan permasalahan yang cukup serius di nasabahnya. Mulai dari perceraian hingga bunuh diri karena tidak mampu membayar.

Namun, menurutnya, permasalahan pinjol bukan hanya bunga yang terlalu tinggi. Tetapi, juga penagihan yang tidak manusiawi dengan meneror para nasabah. “KPPU ataupun OJK harus menegur perusahaan pinjol yang menggunakan debt collector yang tidak manusiawi,” ketus Asmanidar yang juga founder IG dan Tiktok @Konsultasi Hukum.

Asmanidar juga menerangkan KPPU menindaklanjuti hal ini demi kepentingan rakyat dan perekonomian agar pengurus Asosiasi Fintech Pendanaan bersama (AFPI) bisa tertib dalam penetapan bunga.

“AFPI saat ini sedang melakukan Munas. Kita berharap pengurus yang baru dapat mempertimbangkan penetapan suku bunga yang tidak mencekik dan tidak melanggar hukum,” terangnya.

Asmanidar juga berharap agar OJK selaku otoritas dapat menindaklanjuti hal ini. Selain itu, nasabah juga perlu memikirkan lagi apakah memang perlu meminjam uang di perusahaan pinjol dan jangan sampai terjebak.(a)

Artikel ini telah dibaca 545 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

ANTV Guncang Dunia Media: PHK Massal Gegerkan Industri Televisi

21 Desember 2024 - 16:26 WIB

Hari Ibu Ke-96 Tahun 2024, FPK Kalbar Gelar Seminar Peran Ibu Menyiapkan Generasi Sehat

18 Desember 2024 - 13:24 WIB

Tahlilan 100hari mengenang Rajib Putra(Alm) Bin H.Hamzah

15 Desember 2024 - 17:05 WIB

Tahlilan100 hari mengenang Rajib Putra (Alm) Bin H.Hamzah

15 Desember 2024 - 15:44 WIB

Telah hilang Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) Hak Milik Tanah No: 977 Atas Nama “SELAMAT RIYANTO”

14 Desember 2024 - 19:02 WIB

Ada 7 Ramalan Politik Indonesia Menurut Ramalan Para Ahli

13 Desember 2024 - 13:25 WIB

Trending di Nasional