Menu

Mode Gelap
TKP Pemerkosaan RSHS Disorot Veronica: Tanpa Perawat, Berantakan Parah!!! Pelangsir BBM Subsidi SPBU CODO 13.287.620 ini Intimidasi dan ancam parang-kan Jurnalis Kontroversi Wawancara Bu Guru Salsa di TV Tuai Kecaman Gejolak di Desa Lereng: BUMDes Dituding Jadi Alat Kepentingan Politik Kades Mengenang Titiek Puspa, Musisi Legendaris Indonesia

Hukrim · 11 Apr 2025 02:02 WIB ·

KPK Sebaiknya, Ambil-Alih Kasus SPPD FIKTIF Setwan DPRD Riau


 KPK Sebaiknya, Ambil-Alih Kasus SPPD FIKTIF Setwan DPRD Riau Perbesar

PEKANBARU: Mengingat lambannya prosesi penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan-DPRD) Riau, sebaiknya, penyidikan kasus ini diambil-alih Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

Advokat Senior, Armilis Ramaini, S.H., mengemukakan itu, di Pekanbaru, Kamis (10/4) menjawab pertanyaan sejumlah Pemimpin Redaksi Media Berita.

“Jujur ajalah! Polda Riau belum mampu menangani korupsi sekaliber ini. Makanya, kita berharap KPK segera mengambil-alih penyidikan kasus yang menggemparkan ini,” tegasnya.

Armilis yang sengaja dimintai pendapatnya tentang kasus ini, kemudian mengungkapkan pengamatannya yang cermat seraya mengasumsikan, adanya dialektika permainan penyidik yang kurang tegas menerapkan hukum.

“Padahal, kerugian negara sangat spektakuler. Bayangkan, nilai korupsi ini mencapai Rp 162 miliar. Kok, penyidik Polda Riau, masih berani bermain-main?” tanya Armilis.

Armilis menduga keterlibatan banyak pihak yang menikmati hasil korupsi ini, yang belum masuk ke ranah penyidikan Polda Riau selama ini. “Saya lihat ada kesan ‘Tebang-Pilih juga,” ungkapnya.

Namun, siapapun yang terlibat kata Armilis, proses hukum harus diterapkan tanpa pilih bulu, sesuai Azas Kesetaraan Hukum: Equality before the law.

“Tidak ada yang kebal hukum. Ingat ya…! Uang yang mereka korup uang rakyat. Milik negara. Bukan uang nenek moyang mereka!” tegas Armilis, emosional.

“Jadi, sekali lagi saya tegaskan. Jangan main-main dengan uang rakyat. KPK mohon ambil-alih kasus ini,” pinta Armilis.

Sejak Tahun 2023.
Seperti viral di berita media, Ditreskrimsus Polda Riau telah memproses kasus ini sejak tahun 2023 silam. Ratusan pegawai Sekretariat DPRD Riau (Sekwan), honorer dan tenaga ahli telah diperiksa.

Anehnya, belum ada satu orangpun pimpinan dan anggota DPRD Riau yang diperiksa sebagai saksi ataupun tersangka.

Pada awal penanganan kasus SPPD fiktif ini, lanjut Armilis, masyarakat Riau memberikan apresiasi yang tinggi melihat gebrakan dan keberanian Polda Riau mengungkap kasus ini.

“Animo masyarakat semakin besar melihat besarnya uang negara yang ditilap serta banyaknya orang yang terlibat dalam kasus ini,” katanya.

Penggeledahan kantor DPRD Riau yang diikuti dengan penyitaan dokumen dan peralatan komputer dan alat bukti lainnya diappresiasi sangat tinggi oleh masyarakat Riau.

“Masyarakat berharap agar Polda Riau berani mengungkap kasus ini secara tuntas dan menentapkan status tersangka kepada para pelakunya,” tegasnya.

Namun seiring berjalannya waktu, lanjutnya,harapan dan optimisme masyarakat agar kasus SPPD fiktif ini terungkap secara tuntas semakin suram.

“Sebab, hampir dua tahun penanganan kasus ini berjalan belum ada pelaku korupsi ini yang ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

“Melihat lamban dan janggalnya proses penanganan kasus korupsi SPPD fiktif ini, masyarakat jadi pesimis dan apatis bahwa Polda Riau mempunyai keseriusan untuk mengungkap kasus mega korupsi ini secara tuntas,” kata Armilis.

Untuk itu, Armilis menyarankan, agar pengungkapan kasus mega koupsi ini tuntas dan terang benderang, maka kasus in harus diambil alih oleh KPK.

“KPK dengan segala reputasi dan kompetensi yang dimiliki akan dengan mudah mengungkap kasus SPPD fiktif ini. Karena alat bukti yang sudah ditemukan dan disita sudah sangat banyak,” jelasnya.

Bahkan, sebanyak 242 orang pegawai sekwan telah mengembalikan uang haram ini senilai Rp19.1 Miliar. Jumlah yang dikembalikan tbebtu sangat sedikit.

“Toh, pengenbalian uang tudak menghentikan proses hukum. Sekali lagi saya sebut KPK harus segera ambil-alih kasus ini,” katanya.

Sebab Polda Riau, demikian Armilis, dengan segala alibi terbukti tidak serius dan tak mampu mengungkap kasus ini. Apalagi banyak kejanggalan selama pengungkapan kasus ini oleh Polda Riau.

“Dan yang paling tidak bisa diterima oleh logika publik adalah tidak ada satu orangpun pimpinan dan anggota dewan yang diperiksa oleh penyidik Polda Riau,’’ paparnya.

Sebenarnya kalau Polda Riau serius, ujar Armilis, pengungkapan kasus korupsi ini tidak sulit. Barang bukti yang disita sudah sangat banyak dan saksi yang diperiksa sudah ratusan orang.

“Yang diperlukan sekarang hanyalah itikad baik dan keseriusan dari Polda Riau untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” tegasnya.

“Penetapan tersangka korupsi hanya memerlukan dua alat bukti saja. Jika sudah ada dua alat bukti maka sudah bisa ditetapkan para tesangka,” ujar Armilis.

Polda Riau selalu berdalih bahwa gelar perkara akan dilakukan setelah menerima hasil audit BPKP. Sedianya, hasil audit BPKP akan diterima pada awal bulan maret sesuai yang disampaikan oleh Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan kepada awak media.

“Nyatanya sampai bulan April hasil audit BPKP belum juga diterima Polda Riau. Hal ini menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat bahwa Polda Riau tidak serius dalam mengungkap kasus SPPD fiktif dan terkesan ada upaya untuk melindungi pimpinan dan anggota dewan dan hanya melibatkan pihak Sekwan saja dalam kasus mega korupsi ini,” tegas Armilis.

Armilis mengingatkan agar Polda Riau bersungguh-sungguh dan bersikap serius dalam mengungkap kasus mega korupsi ini. Nama baik dan reputasi lembaga Polri dipertaruhkan dalam pengungkapan kasus SPPD fiktif ini.

Apalagi, kinerja Polri akhir-akhir ini mendapat sorotan tajam dari masyarakat. “Jangan sampai gara-gara pengungkapan kasus SPPD fiktif yang tidak tuntas dan melawan logika publik ini membuat nama lembaga kepolisian semakin tercoreng dimata masyarakat,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

TKP Pemerkosaan RSHS Disorot Veronica: Tanpa Perawat, Berantakan

15 April 2025 - 03:22 WIB

Parah!!! Pelangsir BBM Subsidi SPBU CODO 13.287.620 ini Intimidasi dan ancam parang-kan Jurnalis

14 April 2025 - 05:22 WIB

AKBP Kadek Ary Mahardika Resmi Jabat Kapolres Kubu Raya

11 April 2025 - 02:28 WIB

Bupati Sujiwo Usulkan Dua Jalan di Kubu Raya Jadi Jalan Provinsi

9 April 2025 - 07:25 WIB

KOPPSA-M Desak KPK Usut Dugaan Korupsi PTPN IV Regional III

9 April 2025 - 04:33 WIB

Kapolda Diminta Tindak PT Haska Lestari atas Dugaan Penyaluran BBM Subsidi Ilegal

6 April 2025 - 04:33 WIB

Trending di Hukrim