insanjurnalis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sanksi berat kepada pegawainya sebanyak 78 orang, dikarenakan melanggar kode etik, dugaan pungli.
Sanksi yang diberikan yakni permintaan maaf secara langsung dan terbuka, permintaan maaf itu langsung disampaikan 78 ASN dengan pernyataan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Dikutip dari video unggahan YouTube 2 hari yang lalu.
KPK akan terus berkomitmen untuk meningkatkan integritas seluruh pegawainya, salah satunya dengan pelaksanaan putusan majelis etik, seperti yang diberitakan pegawai yang melanggar membuat pernyataan secara langsung itu.
Kasus pelanggaran kode etik dikatakan masalah serius yang berdampak mencoreng nama baik institusi tersebut, sehingga menghambat kinerja upaya pemberantasan korupsi. Namun, ada 12 pegawai terperiksa akan diputuskan sanksinya oleh Sekjen KPK.
Beragam komentar netizen media sosial, ada yang mengatakan sanksi yang biasa saja dan adapula seperti upacara Senin.
Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean., menerangkan di press release bahwa sebanyak 90 orang terdiri dari 6 berkas perkara. “Seluruhnya berjumlah 90 orang, sanksi yang diberikan adalah sanksi terberat dengan permohonan maaf secara terbuka dan langsung, jadi mengenai putusan dengan sanksi berat ada 78 pegawai KPK terperiksa,” terangnya.
Sementara itu, ada 12 pegawai KPK lainnya akan diserahkan ke Sekjen KPK untuk diperiksa dan ditindaklanjuti. “Sebab, mereka melakukan pelanggaran sebelum dewan pengawas KPK terbentuk,” jelasnya lagi.***