Menu

Mode Gelap
Pendekatan Preemtif dan Edukasi, Operasi Zebra Kapuas 2024 Kecelakaan Kerja, Petugas PLN Tersengat Listrik Tegangan Tinggi Diselundupkan di Celana Dalam, Pelaku Nekat Masuk Bandara Supadio Lansia Ditemukan Tewas Dikebun Kelapa Batu Ampar Istri Benny Laos Diusulkan Partai Pengusung Pengganti Cagub Malut

Hukrim · 10 Okt 2024 12:48 WIB ·

Kejati Kalbar Bantah Akan Panggil Mantan Gubernur, Kasi Penkum Akui Omongannya Dipelintir Media


 Kejati Kalbar Bantah Akan Panggil Mantan Gubernur, Kasi Penkum Akui Omongannya Dipelintir Media Perbesar

PONTIANAK – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Kalbar, I Wayan Gedin Arainta membantah habis-habisan jika dikatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat ini akan memanggil mantan Gubernur Kalbar terkait saksi dalam dugaan penyelewengan bantuan dana hibah Pemprov Kalbar kepada Yayasan Mujahidin Pontianak.

Bantahan tersebut disampaikan Wayan kepada awak media, pasca pemberitaan terkait pemanggilan mantan Gubernur Kalbar muncul dan menjadi judul di sejumlah media online. Di mana dalam pemberitaan media tersebut, Wayan sendiri yang menjadi narasumbernya.

“Tidak, bukan seperti (yang dimuat media) itu, omongan saya dipelintir,” tegasnya, Rabu (09/10/2024)

Wayan tidak menampik, jika sebelumnya ia memang telah didatangi dan diwawancarai oleh awak media perihal tindak lanjut kasus ini. Namun yang ia sampaikan kala itu, hanya sebatas informasi biasa bukan soal pemanggilan.

Wayan pun menggarisbawahi, bahwa kewenangan pemanggilan seseorang untuk kebutuhan suatu kasus yang sedang diselidiki, sepenuhnya berada di tangan penyidik.

“Itu semua ada ditangan penyidik, ya kalau (seandainya) penyidik merasa membutuhkan” katanya.

Secara tegas, Wayan pun menyatakan, kalau dirinya tidak dapat memastikan apakah pemanggilan mantan Gubernur akan diperlukan kembali. Kalau pun diperlukan, maka besar kemungkinan tidak akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Mengingat saat ini tengah dalam masa/proses pilkada, di mana hal itu sesuai dengan edaran Jaksa Agung yang menginstruksikan untuk menunda semua proses hukum terhadap para kontestan atau calon kepala daerah yang berlaga selama kontestasi pilkada berlangsung.

“Setelah pilkada pun saya belum tau juga (apakah perlu dipanggil atau tidak), kan kewenangan ada di penyidik,” tuntasnya. (**)

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Slogan “Bank Kite, Punye Kite” Bank Kalbar Terbukti Lewat Pelayanan Prima Kepada Nasabah

17 Oktober 2024 - 12:30 WIB

Pendekatan Preemtif dan Edukasi, Operasi Zebra Kapuas 2024

17 Oktober 2024 - 06:32 WIB

Kecelakaan Kerja, Petugas PLN Tersengat Listrik Tegangan Tinggi

17 Oktober 2024 - 06:04 WIB

Diselundupkan di Celana Dalam, Pelaku Nekat Masuk Bandara Supadio

16 Oktober 2024 - 09:53 WIB

Lansia Ditemukan Tewas Dikebun Kelapa Batu Ampar

16 Oktober 2024 - 06:08 WIB

Istri Benny Laos Diusulkan Partai Pengusung Pengganti Cagub Malut

15 Oktober 2024 - 08:57 WIB

Trending di Nasional