Menu

Mode Gelap
Polisi Ungkap Pesan Terakhir, Pria Ditemukan Gantung Diri Gerak Cepat,Kodim 0322 Siak ciduk Bandar Narkoba di Mempura Berkomitmen Berantas Narkoba, Kodim 0322 Siak Sikat Bandar Narkoba di Mempura INDODAX Patuhi Aturan Pajak Terbaru Sujiwo Imbau Masyarakat Selektif Undang Pendakwah

Nasional · 5 Jan 2025 02:24 WIB ·

INDODAX Patuhi Aturan Pajak Terbaru


 INDODAX Patuhi Aturan Pajak Terbaru Perbesar

Jakarta, 4 Januari 2025 – Sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perpajakan terbaru, INDODAX, crypto exchange terbesar di Indonesia, telah melakukan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2025. Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 131 Tahun 2024 dan PMK No. 81 Tahun 2024, yang mengatur tarif PPN untuk transaksi aset kripto dan barang tertentu lainnya.

Kini, tarif PPN untuk transaksi pembelian aset kripto melalui Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) yang ditetapkan sebesar 0,12% (1% x 12%) dari nilai transaksi. Sementara itu, transaksi lainnya, seperti biaya deposit, biaya penarikan rupiah, dan biaya trading, dikenakan tarif PPN efektif sebesar 11%, sesuai dengan PMK No. 131 Tahun 2024 Pasal 3. Penting untuk dicatat, PPN ini dikenakan atas biaya transaksi tersebut, bukan atas jumlah uang yang didepositkan atau ditarik. Ketentuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan perlakuan pajak khusus terhadap aset kripto, mengingat sifatnya yang unik dan berbeda dengan barang atau jasa konvensional.

CEO INDODAX, Oscar Darmawan, menyatakan, “Sebagai pelaku industri, INDODAX memastikan kepatuhan penuh terhadap peraturan yang berlaku dengan berkonsultasi secara intensif bersama otoritas terkait, termasuk Kantor Pajak. Penyesuaian tarif PPN ini adalah langkah penting dalam mendukung transparansi perpajakan di Indonesia sekaligus memastikan keamanan dan kenyamanan transaksi bagi pengguna kami.”

Oscar juga menekankan pentingnya regulasi yang jelas untuk mendorong kepercayaan di sektor aset kripto. “Kami memahami bahwa interpretasi terhadap peraturan perpajakan sering kali menghadirkan tantangan. Namun, melalui kerja sama dengan otoritas terkait, kami yakin langkah ini akan memberikan manfaat jangka panjang bagi ekosistem kripto di Indonesia,” tambahnya.

Oscar menjelaskan, “Terkait pajak, para member INDODAX tidak perlu khawatir, karena semua biaya di INDODAX sudah termasuk komponen pajak, biaya CFX, dan sebagainya. Dengan demikian, semua biaya sudah otomatis dibayarkan, sehingga penggunaan platform INDODAX menjadi lebih simpel dan mudah bagi para member.”

Harapan untuk Kebijakan Pajak yang Lebih Ideal

Meski INDODAX mendukung penuh peraturan perpajakan yang ada, perusahaan juga memberikan masukan yang konstruktif untuk kebijakan yang lebih ideal di masa depan. Mengingat sifat kripto yang serupa dengan transaksi keuangan, INDODAX berharap agar kripto dapat dikecualikan dari PPN, sebagaimana yang telah diterapkan di beberapa negara lain. Hal ini akan mempercepat adopsi aset kripto sebagai instrumen keuangan yang inklusif dan inovatif di Indonesia.

Selain itu, dengan dihapusnya PPN, justru berpotensi meningkatkan pendapatan negara dari Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi kripto. Hal ini karena volume trading kripto dapat tumbuh lebih besar dibandingkan dengan kondisi saat ini, seiring berkurangnya beban biaya bagi para pelaku pasar.

“Kami percaya bahwa regulasi yang seimbang akan menciptakan ekosistem yang lebih kondusif. Di banyak negara, aset kripto tidak dikenakan PPN karena dianggap sebagai bagian dari transaksi keuangan. Kami berharap Indonesia juga dapat mempertimbangkan kebijakan serupa untuk mendukung pertumbuhan industri ini,” ungkap Oscar Darmawan.

Dengan langkah penyesuaian ini, INDODAX tetap berkomitmen menjadi platform terpercaya bagi para penggunanya, sambil terus mendorong perkembangan industri kripto di tanah air.***

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Berkomitmen Berantas Narkoba, Kodim 0322 Siak Sikat Bandar Narkoba di Mempura

5 Januari 2025 - 07:42 WIB

Refleksi Kinerja 2024, Kejahatan Naik Penyelesaian Kasus Jadi Prioritas

31 Desember 2024 - 13:33 WIB

Radit Terjatuh ke Sungai, Sang Ibu Terjun Selamatkan Tapi…

29 Desember 2024 - 06:16 WIB

Tahukah Anda: Kejayaan Wartel pada Masanya

29 Desember 2024 - 04:54 WIB

Kapolri: Mari Genggam Erat Persatuan dan Kesatuan

25 Desember 2024 - 10:41 WIB

Sering Makan Korban, Lubang Jalan di KM 36 Trans Kalimantan

24 Desember 2024 - 15:25 WIB

Trending di Hukrim