Menu

Mode Gelap
DPC PKS Tualang gelar Halal Bi halal, Jasmen, AM.d : Sampaikan Program Pelayanan PKS ke Masyarakat Klarifikasi pemberitaan beberapa media terkait Sikap Arogansi Alex Cowboy Yang Seenaknya Mengeluarkan Anggota Grup Dari Grup Lantas Polda Riau. Indonesia Pekan Ini: Gempa Libur Lebaran, Serangan Papua, dan Aturan STNK Viral Warnai April 2025 RSUD Baru Kubu Raya Diresmikan Menkes Gugatan Rp140 M: Ahli Soroti Kelalaian PTPN IV di PN Bangkinang

Hukrim · 16 Okt 2024 09:53 WIB ·

Diselundupkan di Celana Dalam, Pelaku Nekat Masuk Bandara Supadio


 Diselundupkan di Celana Dalam, Pelaku Nekat Masuk Bandara Supadio Perbesar

Kabar Rilis – Satuan Reserse Narkoba Polres Kubu Raya berhasil mengamankan narkoba dengan berat netto 37,64 gram di Area Bandara Supadio Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat yang diselundupkan melalui celana dalam yang dikenakan oleh pelaku.

Dalam Konferensi Pers yang dipimpin Wakapolres Kubu Raya Kompol Hilman Malaini di Polres Kubu Raya, Kasat Res Narkoba AKP Sagi mengungkapkan penangkapan terhadap seorang penumpang yang membawa narkoba jenis sabu dan ekstasi ini di ruang tunggu keberangkatan Bandara Supadio pada Selasa (8/10) pukul 16.30 WIB.

” Pelaku seorang pria berinisial TA (47) warga Kubu Raya yang sudah berdomisili di Kota Tangerang, pelaku kami amankan atas informasi dari masyarakat dan kami lakukan penyelidikan mendalam, pelaku dari Kubu Raya hendak berangkat ke Jakarta kami amankan di ruang tunggu keberangkatan di Bandara Supadio Pontianak yang didampingi petugas Bandara Supadio,”kata Sagi saat Konferensi Pressnya, Rabu (16/10) pukul 14.23 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan narkoba jenis sabu dan ekstasi yang dikemas di dalam plastik dan disimpan didalam celana dalam pelaku untuk mengelabui petugas.

” Barang haram itu dikemas pelaku di dalam celana dalamnya, berupa 44 butir pil ekstasi dengan berat netto 16,99 gram dan dua paket sabu dengan berat netto 20,65 gram, kedua jenis narkoba tersebut merupakan narkotika golongan 1,”terangnya kepada awak media.

” Narkoba tersebut pelaku dapatkan di wilayah Pontianak Timur dari seseorang berinisial W, dan rencananya mau dibawa ke Jakarta menggunakan pesawat citilink,”ungkapnya.

Sagi menambahkan, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, serta memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman, akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Klarifikasi pemberitaan beberapa media terkait Sikap Arogansi Alex Cowboy Yang Seenaknya Mengeluarkan Anggota Grup Dari Grup Lantas Polda Riau.

18 April 2025 - 08:26 WIB

Indonesia Pekan Ini: Gempa Libur Lebaran, Serangan Papua, dan Aturan STNK Viral Warnai April 2025

17 April 2025 - 07:15 WIB

RSUD Baru Kubu Raya Diresmikan Menkes

16 April 2025 - 16:18 WIB

Gugatan Rp140 M: Ahli Soroti Kelalaian PTPN IV di PN Bangkinang

16 April 2025 - 16:11 WIB

Brimbobda Riau Batalyon B Pelopor gelar Apel pasukan dan perlengkapan Karhutla

16 April 2025 - 06:33 WIB

Gawat!!! Manager SPBU CODO 13.287.620 disinyalir kerja sama para Mafia BBM Subsidi. Viralkan!!!

16 April 2025 - 06:14 WIB

Trending di Hukrim