Menu

Mode Gelap
Motif Diduga Tak Senang dengan Penangkapan, Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Ketum CEO Indonesia Trisya Suherman: Lukisan Satu Triliun Go Green Kakanwil Kumham Kalbar Resmi Buka Lahan Tanaman dan Penebaran Benih Ikan Di Lapas Perempuan Kelas II A Ngeri! Kecelakaan di Jalan Adisucipto Tewaskan Pejalan Kaki 5 Kesalahan Umum yang Sering Dilakukan Peserta CPNS dan Cara Menghindarinya

Nasional · 11 Mar 2024 15:13 WIB ·

Diduga SPBU Lakukan Pengisian BBM Pakai Jerigen dengan Santai


 Diduga SPBU Lakukan Pengisian BBM Pakai Jerigen dengan Santai Perbesar

Perawang (Siak) – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) nomor. 16.287.058 Jalan Baru Bakal, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak (Riau) terlihat penjualan bahan bakar minyak jenis pertalite dengan menggunakan jerigen yang dibungkus pakai karung dan plastik, agar tidak terlalu kelihatan kepada masyarakat, ada juga terpantau menggunakan motor tangki besar jenis, Senin (11/3).

Dari Investigasi awak media terlihat di lokasi, hampir setiap hari pihak karyawan SPBU melakukan pengisian jerigen dan juga motor tangki ukuran besar, yang melangsir berulangkali dalam satu unit motor, tetapi pihak karyawan SPBU terlihat santai saat melakukan pengisian seolah-olah tidak ada persoalan bila lakukan pengisian jerigen.

Saat Awak media mau mengkonfirmasi kepada manager di ruangannya soal penjualan BBM bersubsidi dan ketentuan penjualan minyak bersubsidi, menager SPBU yang enggan menyebutkan namanya kepada wartawan, mengaku memang ada beberapa yang langsir warga setempat.e

Kembali ditanyakan terkait kebenaran penjualan BBM bersubsidi tersebut, namun menager segera bergegas meninggalkan tim awak media, tanpa memberikan keterangan apapun.

Merujuk BBM bersubsidi dijerat dengan Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi.Pelaku penyalahgunaan bbm bersubsidi terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp.60 miliar.

Bila melihat dari ketentuan pasal 55 udang undang no.22 tahun 2021 Dengan barang siapa yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan BBM, penyimpanan dan penjualan (niaga) BBM yang bersubsidi/non-subsidi tanpa memiliki izin, dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp.60 miliar.

Diharapkan dinas perdagangan dan APH ataupun pihak-pihak terkait Kabupaten Siak agar segera melakukan penertiban terhadap pengisian BBM bersubsidi di SPBU Jalan Baru Bakal.

Penulis: R@madona

Artikel ini telah dibaca 83 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Motif Diduga Tak Senang dengan Penangkapan, Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

23 November 2024 - 04:29 WIB

FPK Provinsi Kalimantan Barat Gelar Ziarah Ke Makam Juang Mandor di Landak

22 November 2024 - 12:06 WIB

5 Kesalahan Umum yang Sering Dilakukan Peserta CPNS dan Cara Menghindarinya

12 November 2024 - 15:44 WIB

Resmi Dilantik Pengurus Baru KKSS di Kalbar

5 November 2024 - 12:47 WIB

Pj Gubernur Kalbar Kukuhkan Pengurus Paguyuban Jawa

4 November 2024 - 03:46 WIB

Gibran Kenakan Seragam Komcad, Tuai Komentar Netizen

2 November 2024 - 05:01 WIB

Trending di Nasional