Menu

Mode Gelap
Indonesia Pekan Ini: Gempa Libur Lebaran, Serangan Papua, dan Aturan STNK Viral Warnai April 2025 RSUD Baru Kubu Raya Diresmikan Menkes Gugatan Rp140 M: Ahli Soroti Kelalaian PTPN IV di PN Bangkinang Brimbobda Riau Batalyon B Pelopor gelar Apel pasukan dan perlengkapan Karhutla Gawat!!! Manager SPBU CODO 13.287.620 disinyalir kerja sama para Mafia BBM Subsidi. Viralkan!!!

Trend · 12 Apr 2025 04:54 WIB ·

Di Tengah Krisis Global, Bitcoin Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang


 Di Tengah Krisis Global, Bitcoin Justru Jadi Peluang Investasi Jangka Panjang Perbesar

Jakarta, 11 April 2025 – Di tengah gejolak ekonomi global dan kebijakan tarif baru Amerika Serikat yang mengguncang pasar keuangan, aset kripto justru mencuri perhatian sebagai peluang investasi baru. Ketika banyak investor dilanda ketidakpastian, kripto hadir sebagai alternatif yang mulai dilirik, terutama oleh generasi muda yang melek teknologi dan cermat membaca momentum. William Sutanto, Chief Technology Officer INDODAX, menyampaikan bahwa volatilitas bukan sekadar risiko, melainkan celah strategis bagi investor yang memahami arah pergerakan pasar.

Ia menambahkan, kebijakan tarif baru Amerika Serikat yang menyasar mitra dagang utama telah menciptakan efek domino di berbagai sektor, termasuk pasar saham dan aset kripto. William menilai meskipun volatilitas tinggi, Bitcoin sudah membuktikan diri menjadi aset kripto yang sudah teruji sebagai aset lindung nilai yang diadopsi oleh negara-negara maju.

“Bitcoin memiliki fundamental yang berbeda dengan aset keuangan konvensional. Justru di tengah ketidakpastian global, aset kripto seperti Bitcoin bisa menjadi alternatif diversifikasi investasi,” ujar William dalam wawancara eksklusif bersama CNBC Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa volatilitas yang terjadi saat ini seringkali dimanfaatkan oleh investor berpengalaman untuk masuk di harga rendah dan mengambil posisi strategis jangka panjang.
Di lain sisi, William juga mencatat adanya peningkatan volume transaksi kripto hingga 30–50% di market kripto dalam seminggu terakhir, terutama saat pasar mengalami koreksi. Ini menunjukkan tingginya antusiasme investor dalam memanfaatkan momentum pasar.

Selain itu, menanggapi fenomena minat generasi muda terhadap kripto, William mengingatkan pentingnya edukasi dan strategi investasi yang bijak. Ia menekankan bahwa investasi di kripto memiliki potensi tinggi, namun tetap mengandung risiko yang tidak bisa diabaikan.
“Gunakan dana dingin, yakni dana yang tidak mengganggu kebutuhan utama sehari-hari. Jangan gunakan dana penting seperti dana pendidikan atau kesehatan untuk berinvestasi di aset kripto,” tegasnya.

Komitmen INDODAX Sebagai Exchange Kripto di Indonesia

Menyoroti transisi pengawasan industri kripto dari BAPPEBTI ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), William menyambut baik langkah ini sebagai bentuk penguatan ekosistem. Ia meyakini bahwa dengan regulasi yang tepat, industri kripto di Indonesia dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

“Kami percaya OJK akan membawa industri ini ke arah yang lebih baik. Namun, transisi ini membutuhkan waktu dan penyesuaian dari semua pelaku industri,” jelasnya.
William juga menyinggung tantangan kompetisi dengan exchange luar negeri yang sering kali tidak tunduk pada regulasi lokal. Namun demikian, INDODAX tetap berkomitmen untuk taat regulasi dan memberikan perlindungan terbaik bagi penggunanya.

Soal Pajak Kripto: Legalitas Memberi Kepastian

INDODAX, sebagai exchange yang teregulasi, secara transparan menerapkan pemotongan pajak final sebesar 0,10% (PPh) dan 0,11% (PPN) dari transaksi kripto. Menurut William, kebijakan ini memberi kepastian hukum bagi investor lokal.
“Dengan adanya pajak final, investor tak perlu lagi khawatir tentang perhitungan pajak capital gain. Hal ini justru memberikan kepastian dan kemudahan dalam berinvestasi di dalam negeri,” jelas William.

Meski demikian, William juga menyampaikan bahwa besaran tarif pajak atas transaksi kripto sebaiknya dapat ditinjau ulang secara berkala untuk menemukan titik keseimbangan yang ideal.
“Menurut saya, struktur tarif pajak yang ada saat ini sebaiknya ditinjau ulang untuk menemukan titik keseimbangan yang tepat—yakni nilai yang cukup atraktif bagi investor namun tetap optimal bagi penerimaan negara,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa insentif fiskal yang proporsional dapat mendorong investor untuk lebih memilih platform exchange lokal yang teregulasi dibandingkan menggunakan layanan dari exchange luar negeri yang belum tentu mematuhi aturan dalam negeri.

Di akhir sesi, William mengutip laporan dari salah satu perusahaan riset kripto global yang menempatkan Indonesia sebagai negara dengan tingkat adopsi kripto tertinggi ketiga di dunia. Dengan 22,9 juta investor kripto per 2024, ia optimistis bahwa masa depan industri ini akan semakin cerah.

“Minat masyarakat Indonesia terhadap kripto sangat tinggi. Kami percaya, dengan kolaborasi antara regulator, pelaku industri, dan edukasi yang masif, Indonesia bisa menjadi pusat pertumbuhan kripto di Asia Tenggara,” tutupnya.***

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

INDODAX Tak Terdampak Gangguan AWS

17 April 2025 - 15:14 WIB

Indonesia Pekan Ini: Gempa Libur Lebaran, Serangan Papua, dan Aturan STNK Viral Warnai April 2025

17 April 2025 - 07:15 WIB

HUT Ke-61, Bank Kalbar Teguhkan Komitmen Menuju Pertumbuhan Berkelanjutan

15 April 2025 - 07:55 WIB

Indonesia U-17 Menang Berkat Gol Penalti!

4 April 2025 - 17:20 WIB

Bitcoin Reserve AS: Sinyal Positif bagi Regulasi Kripto Indonesia?

18 Maret 2025 - 08:51 WIB

Kolaborasi Inovatif INDODAX, Bank BNI, dan Bank INA: Kartu Debit Khusus untuk Kemudahan Transaksi Digital

3 Maret 2025 - 08:13 WIB

Trending di Trend