Menu

Mode Gelap
PELATIHAN JURNALISTIK ONLINE SE-INDONESIA Persit KCK Cabang XXXVII Kodim 0322/Siak Gelar IVA Test dan Sadanis di Puskesmas Siak untuk Peringati HUT Ke-79 Kesad Tahun 2024 Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Sebelum Deklarasi Dan Daftar Ke KPU, Pasangan JIKIR Jiwo-Sukir Ziarah Ke Makam Raja Kubu Didampingi Kerabat Keraton Kubu Warga Apresiasikan Pelayanan yang di berikan Petugas RSUD Tualang

Hukrim · 8 Jul 2024 04:12 WIB ·

Bobol Toko Variasi Motor, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Kandis


 Bobol Toko Variasi Motor, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Kandis Perbesar

Insanjurnalis.com

Kandis (Siak) – Jajaran Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Kandis Polres Siak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayahnya pada hari Jumat (05/07) sekira pukul 23.47 WIB. Kejadian yang dilaporkan oleh korbannya pada hari Sabtu tanggal (06/07) sekira pukul 20.40 WIB tersebut berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota unit Reskrim Polsek Kandis.

 

Pelaku diamankan berinisial JH (22) ditangkap petugas di Jl. Jenderal Sudirman Kel. Telaga Sam sam Kec. Kandis Kab. Siak

 

Kapolres Siak AKBP ASEP SUJARWADI,S.I.K,. M.S.I melalui Kapolsek Kandis KOMPOL DAVID RICHARDO,S.I.K menerangkan kronologi kejadiannya berawal pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar jam 23.47 Wib di Toko Variasi JL. Raya Pekanbaru – Duri KM 77 Kec. Kandis Kab.Siak, terjadi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan JH (22)  dengan membobol pintu belakang milik Romi Rahmat (31) warga Jorong Pincurang Kab. Tanah Datar. Mengetahui barang-barang onderdilnya hilang Romi Rahmat melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kandis.

 

“Dari laporan yang masuk saya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP ROEMIN PUTRA ,S.H., M.H beserta anggota langsung terjun untuk melakukan penyelidikan” terang Kapolsek

 

Dari hasil penyelidikan kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan pelaku di sekitaran Jl. Jenderal Sudirman Kel. Telaga Sam sam Kec. Kandis Kab. Siak, pada Sabtu (06/07) pukul 21.00 WIB. Barang bukti yang berhasil kita sita Dari tangan pelaku 6 (Enam) Buah Monoshock.

Saat ini Pelaku diamankan di Mapolsek Kandis guna proses penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.

 

 

Penulis: R@madona

 

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

28 Agustus 2024 - 07:18 WIB

Warganet Dibikin Meradang, Kecam Ibu Tiri yang Membunuh AN

25 Agustus 2024 - 07:14 WIB

Advokat Senior, Armilis Ramaini, S.H., Sebut Polisi Brutal & Pimpinan DPRD Riau tidak Bertanggung Jawab

24 Agustus 2024 - 10:30 WIB

Gelar Press Release dan Pemusnahan 7 Kg Narkotika Jenis Daun Ganja Kering, AKBP Asep : ” Kita menyelamatkan 14.000 jiwa”

14 Agustus 2024 - 06:29 WIB

IDM Rilis Hasil Survei Penilaian Kinerja Polri Di Akhir Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin

10 Agustus 2024 - 09:48 WIB

Polsek Tualang bekuk seorang Pemuda di Perawang yang akan mengedarkan 7Kg Ganja

8 Agustus 2024 - 04:21 WIB

Trending di Hukrim