Menu

Mode Gelap
Aksi Simpatik Warga Kabupaten Siak Dukung Revisi UU TNI dengan Pembagian Takjil Malam ke-25 Ramadhan: Saatnya Bertaubat Sebelum Terlambat! Buka Puasa DPD PKS Kubu Raya: Pererat Silaturahim, Raih Berkah Lailatul Qadar Pengawasan Minyakita di Pekanbaru: Sat Reskrim Polresta Pastikan Volume Sesuai Standar Hakim Arogan! Sidang Perdata Disulap Jadi Sidang Pidana, Saksi Diintimidasi, Kuasa Hukum Ditantang Duel

Hukrim · 8 Jul 2024 04:12 WIB ·

Bobol Toko Variasi Motor, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Kandis


 Bobol Toko Variasi Motor, Pelaku Berhasil Diamankan Polsek Kandis Perbesar

Insanjurnalis.com

Kandis (Siak) – Jajaran Unit Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Kandis Polres Siak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayahnya pada hari Jumat (05/07) sekira pukul 23.47 WIB. Kejadian yang dilaporkan oleh korbannya pada hari Sabtu tanggal (06/07) sekira pukul 20.40 WIB tersebut berhasil diungkap setelah dilakukan penyelidikan oleh anggota unit Reskrim Polsek Kandis.

 

Pelaku diamankan berinisial JH (22) ditangkap petugas di Jl. Jenderal Sudirman Kel. Telaga Sam sam Kec. Kandis Kab. Siak

 

Kapolres Siak AKBP ASEP SUJARWADI,S.I.K,. M.S.I melalui Kapolsek Kandis KOMPOL DAVID RICHARDO,S.I.K menerangkan kronologi kejadiannya berawal pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar jam 23.47 Wib di Toko Variasi JL. Raya Pekanbaru – Duri KM 77 Kec. Kandis Kab.Siak, terjadi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan JH (22)  dengan membobol pintu belakang milik Romi Rahmat (31) warga Jorong Pincurang Kab. Tanah Datar. Mengetahui barang-barang onderdilnya hilang Romi Rahmat melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kandis.

 

“Dari laporan yang masuk saya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kandis AKP ROEMIN PUTRA ,S.H., M.H beserta anggota langsung terjun untuk melakukan penyelidikan” terang Kapolsek

 

Dari hasil penyelidikan kurang dari 24 jam, petugas berhasil mengamankan pelaku di sekitaran Jl. Jenderal Sudirman Kel. Telaga Sam sam Kec. Kandis Kab. Siak, pada Sabtu (06/07) pukul 21.00 WIB. Barang bukti yang berhasil kita sita Dari tangan pelaku 6 (Enam) Buah Monoshock.

Saat ini Pelaku diamankan di Mapolsek Kandis guna proses penyidikan. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana.

 

 

Penulis: R@madona

 

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Pengawasan Minyakita di Pekanbaru: Sat Reskrim Polresta Pastikan Volume Sesuai Standar

21 Maret 2025 - 23:03 WIB

Hakim Arogan! Sidang Perdata Disulap Jadi Sidang Pidana, Saksi Diintimidasi, Kuasa Hukum Ditantang Duel

21 Maret 2025 - 06:11 WIB

Sempat Ribut di Masyarakat, Pelaku Penganiayaan Terhadap Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi

20 Maret 2025 - 05:56 WIB

WASPADA!!! MODUS PENIPUAN MENGATASNAMAKAN KODIM 0322/SIAK

20 Maret 2025 - 05:37 WIB

Ketum Aliansi Pejuang Tanah Melayu Riau Alex Cowboy Apresiasikan kinerja Tim Satreskrim Polresta Pekanbaru

17 Maret 2025 - 17:13 WIB

Sengketa Pengelolaan Lahan Sawit KOPPSA-M: Kuasa Hukum Laporkan Mantan Ketua ke Polda Riau atas Dugaan Pemalsuan Dokumen

5 Maret 2025 - 07:00 WIB

Trending di Hukrim