Personel Kodim 0322/Siak berhasil menangkap seorang diduga kurir narkoba jenis sabu-sabu. Operasi itu merupakan komitmen Kodim 0322/Siak dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Siak.
Barang bukti yang berhasil diamankan
satu kantong narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat kurang lebih 1.12 gram dan Uang tunai Rp.10.462.000 (hasil penjualan). Dua botol alat pengisap/bong, korek api dan alat pembakar. Satu ember kecil, empat batang rokok merek RAN, plastik pembungkus sabu, satu kunci motor, satu tas pinggang.
Kronologi penangkapan pada Sabtu (4/1) pukul 17.00 WIB, AP Unit Intel Kodim 0322/Siak menerima laporan dari masyarakat tentang aktivitas peredaran narkoba di Kampung Paluh. Informasi tersebut segera dilaporkan kepada Komandan Unit Intel Kodim 0322/Siak, Lettu Inf Miraj Budi Sudjana.
Pukul 19.00 WIB, Lettu Inf Miraj Budi Sudjana memberikan arahan kepada tim intel untuk menyusun langkah strategis. Selanjutnya, pukul 20.00 WIB, tim melakukan pengendapan di lokasi yang diduga sering menjadi tempat transaksi narkoba.
Gerak cepat pada pukul 23.00 WIB, tim berhasil menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan seorang terduga bandar narkoba berinisial S (50 tahun) beserta barang bukti. Setelah penangkapan, tim membawa tersangka dan barang bukti ke Makodim 0322/Siak untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine yang dilakukan dengan hasil positip pengguna narkoba.
Penangkapan tersebut merupakan hasil kolaborasi yang solid antara personel intelijen dan masyarakat. Kodim 0322/Siak akan terus mengembangkan kasus ini, membongkar jaringan narkoba di wilayah Siak, dan berkoordinasi dengan Polres Siak serta pihak terkait. Terduga pelaku dan barang bukti akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Komandan Kodim 0322/Siak Letkol Arh Riyanto Budi Nugroho M.Han dalam hal ini menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Siak.***