Insanjurnalis.com
Kampar (Riau)- Masyarakat Desa Lereng melalui Pemuda Lereng Kecamatan Kuok akhirnya angkat suara terkait sejumlah persoalan yang selama ini dianggap merugikan dan menimbulkan keresahan. Sorotan utama tertuju pada kinerja Kepala Desa Lereng Mhd. Toha yang dinilai tidak transparans dan tidak berpihak kepada kepentingan masyarakat umum.(10/4/2025).
Kekecewaan masyarakat Desa Lereng salah satunya di picu oleh pembentukan struktur BUMDes dan pelaksana programnya yang terindikasi menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu.
Ketua BUMDes Lereng pertama pada masa kepemimpinan Kades saat ini bernama Junaid, menjabat sejak tahun 2022 hingga awal tahun 2025. Junaid diketahui memiliki hubungan keluarga dengan Ketua BPD. Junaid dan Ketua BPD termasuk Timses Kades saat mencalonkan diri.
Program “Pengelolaan sampah” terletak di kawasan perkebunan warga Desa Lereng Kecamatan Kuok dengan nilai Ratusan Juta Rupiah. Alih-alih berjalan sesuai dengan proposal program BUMDes tersebut: “PENGELOLAAN SAMPAH”.
Program BUMDes itu justru dinilai tidak masuk unsur dalam meningkatkan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat, program BUMDes Lereng justru dinilai berjalan tidak sesuai antara judul proposal dengan fakta dilapangan.
“Hanya judul saja “Pengelolaan”. Sepanjang tahun 2022 hingga 2025 awal, sama sekali tidak ada pengelolaan sampah tersebut. Hanya tumpukan sampah yang kalau musim hujan sampah tersebut akan turun ke parit-parit perkebunan warga sekitar. Tidak ada rangkulan dan sosialisasi atas program tersebut kepada masyarakat. Justru semenjak adanya program BUMDes yang katanya pengelolaan sampah di kawasan perkebunan warga sekitar, menimbulkan perselisihan antara pelaksana program BUMDes dengan pemilik kebun yang terdampak atas program yang tidak bertanggung jawab itu”, ungkap katim masyarakat Desa Lereng.
Tidak berhenti sampai disitu masyarakat Desa Lereng melalui Pemuda Desa juga mengungkapkan kecurigaan mereka terhadap setiap pembentukan struktur BUMDes oleh aparatur Desa dan BPD.
Dalam Musdes baik Kades, dan BPD tidak mengikutsertakan Pemuda Lereng. Hal ini dikarenakan Pemuda Lereng vokal dan kritis.
Seperti halnya penetapan Ketua BUMDes periode 2025 tampak dicipta kondisi kan. Defri Farel S.Pd saat ini Ketua BUMDes lereng yang merupakan keponakan Ketua LPMD sekaligus timses Kades saat mencalonkan diri.
“Kenapa kelompok itu saja yang di rolling. Kami upayakan agar struktur di ganti! Sudah beberapa kali buka forum. Namun dalam diam SK penetapan Ketua BUMDes Defri Farel S.Pd diterbitkan. Tampak sangat bernafsu dan penuh dengan ambisi. Kami sudah mencium banyak hal penyimpangan yang sengaja dicipta kondisi kan oleh mereka. Kami sengaja membatasi agar tidak kembali terjadi penyimpangan dan agar setiap program itu tersalurkan tepat sasaran. Seperti halnya dana BUMDes dan dana covid yang bernilai Ratusan Juta Rupiah tahun 2022 lenyap begitu saja diantara kelompok mereka tanpa diketahui masyarakat Desa”.
“Kami tidak ingin Desa kami terus menjadi korban kebijakan yang asal jadi. Sudah saatnya rakyat didengar, bukan dibungkam,” pungkas Pemuda Desa Lereng dengan penuh harap dan semangat.
Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada Ketua BUMDes Junaid tanggal 10 April 2025 pukul 10:12 dan kepada Defri Farel S.Pd pada pukul 12:09 namun TIDAK MENJAWAB.
Bahwa terkait dengan larangan terhadap tindak tanduk Kepala Desa sudah diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa yang pada pokoknya menyatakan Kepala Desa dilarang: merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu, menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan atau kewajibannya, melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan masyarakat tertentu, melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa.
Desa Lereng Kecamatan Kuok milik Masyarakat umum bukan Timses !!
Perangkat Desa adalah Pelayan Masyarakat!!
Sumber: Tim