Menu

Mode Gelap
Wahyudi El Panggabean: Nilai Seorang Wartawan Ditentukan Karya Jurnalistiknya Transmart Kubu Raya Akan Tutup pada 30 April 2025 Kenapa Kita Sering Gagal Tidur Nyenyak di Malam Hari? Ini 5 Kebiasaan yang Diam-Diam Merusaknya Viral Isu Lahan Mangrove, Bupati Sujiwo Bertindak Tegas! Sambut Hari Bumi Nasional, Kapolsek Tualang Bersama Kemenag Lounching Gerakan Tanam 1 Juta Pohon di Lokasi Man Insan Cendekia Siak

Politik · 23 Apr 2025 14:39 WIB ·

Viral Isu Lahan Mangrove, Bupati Sujiwo Bertindak Tegas!


 Viral Isu Lahan Mangrove, Bupati Sujiwo Bertindak Tegas! Perbesar

KUBU RAYA – Bupati Kubu Raya, Sujiwo, angkat bicara terkait viralnya isu dugaan pembabatan mangrove dan transaksi jual beli lahan yang diduga termasuk kawasan hutan lindung di Desa Kubu.

Dalam keterangannya, Sujiwo menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kubu Raya telah mengambil langkah-langkah mediasi dan penyelesaian awal atas persoalan tersebut, hal tersebut disampaikan disela-sela Kegiatan Peringatan Hari Bumi Sedunia, Selasa (22/4/2025).

Menurut Bupati, Sekretaris Daerah telah mengutus Asisten I dan Kepala Badan Kesbangpol untuk turun langsung menengahi persoalan. Hasil dari mediasi tersebut, Pemerintah Daerah memutuskan untuk membatalkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang terkait dan memerintahkan pengembalian uang kepada pihak yang telah menyerahkannya.

“SPT telah kita batalkan, dan uang yang diterima kita suruh kembalikan kepada pihak yang menyerahkan,” ujar Sujiwo.

Menanggapi dugaan bahwa lahan tersebut termasuk kawasan hutan lindung, Sujiwo menegaskan bahwa hal itu tidak benar.

“Secara hutan lindungnya aman, karena itu memang bukan hutan lindung,” jelasnya.

Meski demikian, Sujiwo mengungkapkan bahwa permasalahan ini kini sudah masuk ke ranah hukum. Ia menegaskan tidak akan mengintervensi proses penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Saya tidak akan menghalang-halangi aparat hukum untuk melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Sujiwo juga berharap aparat penegak hukum dapat mempertimbangkan fakta bahwa SPT telah dibatalkan dan uang telah dikembalikan, sebagai dasar untuk memberikan pembinaan, bukan semata-mata tindakan hukum.

Hal ini terutama ditujukan kepada kepala desa dan masyarakat yang mungkin belum memahami sepenuhnya aturan kerja sama terkait aset desa.

Dalam penjelasan lebih lanjut, Sujiwo mengungkapkan bahwa kepala desa sempat menyatakan penjualan lahan tersebut sebagai upaya menambah pendapatan asli desa. Namun, ia menegaskan bahwa jika benar itu untuk pendapatan desa, maka tidak boleh ada satu pun pihak, termasuk kepala desa, yang mengambil keuntungan pribadi.

“Itu saya sampaikan kepada kepala desanya. Kepala desa pun telah bersedia mengembalikan uang yang diterima,” imbuhnya.

Di akhir pernyataannya, Sujiwo berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak, terutama dalam hal kehati-hatian dan ketelitian dalam mengambil keputusan kebijakan publik.

“Semoga persoalan ini dapat menjadi pembelajaran bagi kita semua,” tutupnya.***

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Jalan A. Yani 3 Dibangun, Akses Pertanian dan Ekonomi Kubu Raya Terbuka Lebar

19 April 2025 - 03:08 WIB

KPK Sebaiknya, Ambil-Alih Kasus SPPD FIKTIF Setwan DPRD Riau

11 April 2025 - 02:02 WIB

Bupati Sujiwo Usulkan Dua Jalan di Kubu Raya Jadi Jalan Provinsi

9 April 2025 - 07:25 WIB

PDIP Tegaskan Instruksi Megawati: Kepala Daerah Fokus Layani Rakyat, Bukan Dilarang Hadiri Retret

25 Februari 2025 - 15:35 WIB

Megawati Ambil Sikap, Hasto Kristiyanto Jadi Sorotan!

21 Februari 2025 - 08:11 WIB

Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Siap Hadapi Proses Hukum

21 Februari 2025 - 07:39 WIB

Trending di Nasional