Menu

Mode Gelap
Terbongkar, Grup WA LGBT Libatkan Siswa SMP Pontianak Empat IRT Gigit Jari Bawa Sabu Dua Kilogram di Bandara Supadio Megawati Ambil Sikap, Hasto Kristiyanto Jadi Sorotan! Hasto Kristiyanto Ditahan KPK, Siap Hadapi Proses Hukum Kenapa #Kaburajadulu Bisa Jadi Tren?

Hukrim · 10 Feb 2025 15:32 WIB ·

Press Release Polres Siak,Uban Panjaitan Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penganiayaan di Minas, Siak


 Oplus_0 Perbesar

Oplus_0

Insanjurnalis.com

Siak (Riau) – Uban Panjaitan (54 Tahun), seorang warga Minas, Kabupaten Siak, Riau, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada hari Kamis (06/02/2025) sekitar pukul 12.18 WIB di Jalan GS 3 PT PHR, Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.

 

Sebelumnya, aksi bringas atas penganiayaan yang dilakukan Uban Panjaitan sempat viral di media sosial. Bahkan tak jarang didalam aksinya itu ia terlihat sesekali melontarkan kata-kata kasar. Kini, pria paruh baya itu hanya bisa tertunduk lesu saat dibawa ke Mapolres Siak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kejadian ini sendiri bermula ketika korban inisal R (34 Tahun), dihubungi oleh rekannya berinisial AS (28 Tahun)  untuk mengangkut buah sawit segar milik beberapa orang. Saat korban bersama AP dan SI menuju peron di Pasar Minas, mereka dicegat oleh beberapa orang yang tidak dikenal. AP dan SI berhasil melarikan diri, namun korban R tertangkap dan mengalami serangkaian tindakan kekerasan.

 

“Awalnya, orang-orang yang tidak dikenal tersebut mencoba membakar mobil yang dibawa oleh korban. Setelah itu, Uban Panjaitan datang dan langsung memukul korban dua kali di kepala dan menendang perutnya. Kemudian, orang yang tidak dikenal lainnya mendorong korban ke arah pipa minyak panas, menyebabkan luka bakar di lengan kanan korban,” kata Kapolres Siak AKBP Eka Arindy Putra SH SIK MSI., kepada Wartawan, Senin (10/02).

 

Selanjutnya, korban kemudian dibawa ke peron milik Panjaitan dan diinterogasi. Di sana, Panjaitan menampar wajah korban. Sekitar pukul 17.30 WIB, korban dijemput oleh seseorang berinisial J dan diantar ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.

 

“Berdasarkan penyelidikan, motif penganiayaan ini diduga karena sakit hati akibat buah sawit milik tersangka dicuri,” ungkap Kapolres.

 

Mendapatkan laporan tersebut kata dia, tim Opsnal Polres Siak langsung melakukan penyelidikan. Pada tanggal 10 Januari 2025, sekitar pukul 10.15 WIB, tim berhasil mengamankan Uban Panjaitan di depan Mapolda Riau setelah ia selesai membuat laporan polisi.

 

“Setelah diinterogasi, Panjaitan mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polres Siak,” kata Kapolres.

 

Uban Panjaitan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.

 

“Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan tersangka. Kasus ini akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres.

 

“Kasus penganiayaan ini menjadi pengingat akan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan selalu melaporkan segala tindak pidana kepada pihak berwajib,” tukasnya.***

 

 

 

 

Penulis: Ramadona 

Sumber: Humas Polres Siak

Artikel ini telah dibaca 177 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Empat IRT Gigit Jari Bawa Sabu Dua Kilogram di Bandara Supadio

21 Februari 2025 - 12:06 WIB

Merasa Ayah dan Adiknya Dianiaya, Sang Kakak Bacok Nelayan

20 Februari 2025 - 07:02 WIB

Jangan Cuma Ngebut, Patuhi Aturan Biar Selamat!

18 Februari 2025 - 14:40 WIB

Tim Labubu Ringkus Dua Remaja Pengedar Sabu di Kecamatan Kakap

17 Februari 2025 - 14:51 WIB

Kasus Razman vs Hotman Paris : Jangan Salah Kaprah dengan No Viral no Justice

16 Februari 2025 - 15:15 WIB

Cekcok Gara-Gara Serobot Antrean BBM Kondektur Bus Ditusuk

14 Februari 2025 - 09:50 WIB

Trending di Hukrim