Menu

Mode Gelap
BNPB Tinjau Banjir di Kubu Raya dan Salurkan Bantuan Wahyudi El: Pers Wajib Dukung Prabowo Berantas Korupsi Tragedi Pantai Drini: Benarkah Korban Terseret Rip Current? Pantau arus balik libur panjang Isra’ Mi’raj, Kasat Lantas Polres Siak AKP Kaliman sambangi awak angkutan umum di Rest Area Km 45 A Tol Pekanbaru-Dumai. BGN Pertimbangkan Serangga dan Ulat Sagu sebagai Menu Bergizi Gratis

Milenial · 1 Feb 2025 01:47 WIB ·

Wahyudi El: Pers Wajib Dukung Prabowo Berantas Korupsi


 Wahyudi El: Pers Wajib Dukung Prabowo Berantas Korupsi Perbesar

JAKARTA – Wartawan Senior, yang juga Direktur Utama, Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center, Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., meminta segenap Pers Nasional di seluruh tanah air untuk mendukung program Presiden RI, Parbowo Subianto, memberantas para koruptor.

“Kita syukuri, baru kali inilah Presiden RI, yang berani secara terang-terangan menyatakan perang terhadap koruptor,” kata Wahyudi di Kompleks Perkantoran, Kirana Two Office Tower Kelapa Gading, Jakarta, baru-baru ini.

Meski tekad Presiden Prabowo untuk membumihanguskan para koruptor dibarengi semangat heroisme, menurut Wahyudi, tidak akan mencapai titik maksimal tanpa dukungan segenap rekan pers di selurun tanah air.

Saat ini, katanya, jumlah wartawan di Indonesia sudah mencapai 150 ribu orang dan jumlah situs media berita sudah mencapai sekitar 48 ribu media.

“Jika satu persen saja wartawan menggunakan kewenangannya: berburu informasi serta melakukan investigasi kasus-kasus korupsi, niscaya akan memberi kontribusi signipikan tehadap program pemberantasan korupsi,” kata Wahyudi, mantan Wartawan Majalah FORUM Keadilan, Jakarta itu.

Wartawan Indonesia, kata Wahyudi, secara hukum, sesungguhnya berkewajiban mendorong program pemberantasan korupsi.

Dorongan itu, lanjutnya, tentu saja sesuai kewenangan dan profesionalisme yang dipunyainya wartawan melalui prosesi kinerja jurnalistiknya.

“Kewajiban untuk mendorong penegakan supremasi hukum itu, diamanahi Pasal 6 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Dengan kewajiban dan kewenangan yang sangat besar itu, Wartawan Indonesia, seyogianya mampu tampil maksimal sebagai Pilar ke-Empat dalam penegakan demokrasi.

Namun, jelas Wahyudi realisasi kewenangan untuk mendorong penegakan supremasi hukum itu, membutuhkan political will, keberanian serta idealisme wartawan itu sendiri.

“Yah, kita mesti faham ya: modal dasar wartawan adalah keberanian dan moral yang baik. Artinya: Wartawan Berani dan Beretika,” tuturnya.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

BNPB Tinjau Banjir di Kubu Raya dan Salurkan Bantuan

1 Februari 2025 - 06:05 WIB

Tragedi Pantai Drini: Benarkah Korban Terseret Rip Current?

31 Januari 2025 - 00:51 WIB

BGN Pertimbangkan Serangga dan Ulat Sagu sebagai Menu Bergizi Gratis

29 Januari 2025 - 14:07 WIB

Pelaku Dendam dan Sakit Hati Cemburu, Kasus Mutilasi di Kediri

28 Januari 2025 - 09:04 WIB

Warga Mega Timur Gagalkan Tawuran, 19 Pelajar Diamankan

28 Januari 2025 - 05:25 WIB

Waspada Hujan Lebat dan Badai Petir Mengintai

28 Januari 2025 - 05:11 WIB

Trending di Nasional