Menu

Mode Gelap
Bitcoin Naik ke Rp1,6 Miliar Usai Rilis Data CPI AS Bawa Kabur Ponsel Senilai Rp4,5 Juta, Residivis Diringkus Lagi Tersangka TPPU Judi Online, Polri Sita Uang Rp 103,27 Miliar Menyambut Bulan Syaban: Momentum Persiapan Menuju Ramadhan Pimpin Apel Perdana,Kapolres Siak Tekankan Nilai “BERSIH” untuk Layanan Prima

Hukrim · 17 Jan 2025 12:27 WIB ·

Bawa Kabur Ponsel Senilai Rp4,5 Juta, Residivis Diringkus Lagi


 Bawa Kabur Ponsel Senilai Rp4,5 Juta, Residivis Diringkus Lagi Perbesar

Aksi pencurian yang terjadi di Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, akhirnya terungkap. Unit Reskrim Polsek Sungai Raya meringkus seorang pria berinisial DH alias Mawan (24), warga Desa Kuala Dua Kecamatan Sungai Raya, pada Rabu (15/1) malam sekitar pukul 20.00 WIB. Pria yang diketahui sebagai residivis ini diduga terlibat dalam pencurian ponsel di sebuah rumah pada Sabtu (11/1) dini hari.

Kejadian bermula saat korban tengah tertidur lelap di rumahnya. Sekitar pukul 05.00 WIB, korban terbangun dan mendapati ponsel miliknya yang sedang diisi daya sudah raib. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp4,5 juta. Tidak terima dengan kejadian itu, korban langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Sungai Raya.

Kapolsek Sungai Raya, AKP Hariyanto, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade menjelaskan, tim Unit Reskrim bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di kawasan Jalan Desa Kuala Dua, tak jauh dari lokasi kejadian.

“ Pelaku berhasil kami amankan bersama barang bukti berupa satu unit ponsel Redmi 13 warna hitam milik korban. Saat ini, pelaku berada di Polsek Sungai Raya untuk menjalani proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut, tak menutup kemungkinan pelaku ada melakukan tindak pidana di TKP lain wilayah hukum Polres Kubu Raya,” ujar Ade menerangkan, Jumat (17/1).

Menurut penyelidikan awal, DH alias Mawan diduga kuat sebagai pelaku pencurian dan merupakan residivis dengan kasus serupa. Unit Sat Reskrim Polsek Sungai Raya kini tengah mendalami kemungkinan keterlibatannya dalam tindak pidana lain di wilayah tersebut.

” Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun,”ungkap Ade.

Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap barang-barang pribadi, baik di rumah maupun di tempat umum. Selalu perhatikan kondisi sekitar, kunci pintu dan jendela saat tidur atau meninggalkan rumah, serta hindari meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Langkah-langkah sederhana ini dapat membantu mencegah terjadinya tindak kejahatan.

” Kami menghimbau warga agar lebih berhati-hati dan segera melapor jika mengalami kejadian serupa. Kerja sama antara masyarakat dan polisi sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman,” tegasnya.***

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Bitcoin Naik ke Rp1,6 Miliar Usai Rilis Data CPI AS

18 Januari 2025 - 11:06 WIB

Tersangka TPPU Judi Online, Polri Sita Uang Rp 103,27 Miliar

16 Januari 2025 - 10:08 WIB

Menyambut Bulan Syaban: Momentum Persiapan Menuju Ramadhan

16 Januari 2025 - 03:02 WIB

Dandim 0322/Siak Ingatkan Warga Waspadai Penipuan Terkait Program Makan Bergizi Gratis

15 Januari 2025 - 15:12 WIB

Tak Kuat Menahan Beban Pikiran, Kakek di Kubu Raya Gantung Diri dan Tinggalkan Surat Wasiat

15 Januari 2025 - 13:09 WIB

Supir Truk Pengangkut Kayu Jadi Tersangka Usai Kecelakaan Maut

13 Januari 2025 - 15:09 WIB

Trending di Hukrim