Stasiun televisi swasta nasional, ANTV, telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap seluruh karyawan di divisi produksi pada 18 Desember 2024. Informasi ini pertama kali diungkap melalui akun TikTok @bapaknyafaby, yang menyatakan bahwa seluruh anggota divisi produksi diberhentikan tanpa kecuali.
Langkah PHK massal ini diduga kuat terkait dengan beban utang perusahaan induk ANTV, PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), yang mencapai Rp8,79 triliun kepada 12 kreditur. Laporan keuangan per 30 September 2023 menunjukkan penurunan pendapatan signifikan menjadi Rp906 miliar dari Rp1,32 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya, sementara beban usaha meningkat hingga Rp1,14 triliun. Kondisi ini menyebabkan VIVA mencatat kerugian sebesar Rp239 miliar pada kuartal III 2024.
Selain itu, persaingan ketat dengan platform digital turut mempengaruhi keputusan restrukturisasi ini. Perubahan perilaku penonton yang beralih ke platform digital membuat televisi konvensional semakin sulit bersaing, sehingga diperlukan penyesuaian strategi bisnis untuk tetap relevan di industri media.
Hingga saat ini, manajemen ANTV belum memberikan pernyataan resmi terkait PHK massal ini. Keputusan tersebut berdampak pada ratusan hingga ribuan karyawan, mulai dari divisi produksi hingga staf pendukung lainnya. Kasus ini mencerminkan tantangan yang dihadapi industri pertelevisian Indonesia dalam menghadapi perubahan lanskap media dan dominasi platform digital.
Para karyawan yang terdampak diharapkan dapat segera menata kembali perekonomian mereka pasca kehilangan pekerjaan. Sementara itu, ANTV diharapkan mampu melakukan restrukturisasi bisnis yang efektif untuk menghadapi tantangan industri dan persaingan dengan platform digital.***