Kubu Raya – Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kubu Raya resmi dikarteker atau diambil alih oleh Pengurus karteker. Keputusan ini disampaikan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Di Jakarta, guna memastikan keberlangsungan organisasi serta optimalisasi kepemimpinan di tingkat cabang.
Surat Keputusan (SK) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor 2305/PB.01/A.II.01.45/99/09/2024 tentang Penunjukan Dan Pengesahan Karteker PCNU Kabupaten Kubu Raya diserahkan langsung oleh Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Barat, Prof. Dr. KH. Syarif, S.Ag, MA di ruang kerjanya pada hari Senin (9 September 2024).
Dalam arahannya Ketua PWNU Kalbar ini meminta Pengurus Karteker untuk menjalankan keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan tetap harus berpedoman kepada AD/ART Peraturan Perkumpulan (Perkum) dan Peraturan serta petunjuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
“Surat Keputusan (SK) ini adalah Penunjukan Dan Pengesahan Karteker PCNU Kabupaten Kubu Raya dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) oleh karenanya harus dijalankan dengan tetap harus berpedoman kepada AD/ART Peraturan Perkumpulan (Perkum) dan Peraturan serta petunjuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU),” ucap Ketua Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Barat ini.
Sementara itu Sekretaris Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Kalimantan Barat, H. Ridwan, S.Ag, memberikan penjelasan sesaat setelah penyerahan Surat Keputusan (SK) Karateker dari PBNU Kepada Pengurus Karateker yang disampaikan langsung oleh Ketua PWNU, Prof Dr. Syarif, S.Ag. MA pada hari Senin (9 September 2024).
H. Ridwan, S.Ag, menjelaskan bahwa karteker ini ditetapkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Di Jakarta karena PCNU Kubu Raya tidak menjalankan atau melanggar, Pasal 2 ayat (1) dan (2), Pasal 3 huruf b. Pasal 4 ayat (1) dan pasal 7 huruf e. Peraturan perkumpulan NU no 11 tahun 2023. tentang pemberhentian pengurus, pergantian antar waktu dan pelimpahan fungsi jabatan.
Menurutnya, keputusan untuk membentuk Pengurus karteker diambil setelah melalui kajian mendalam dan sesuai prosedur organisasi.
“Langkah ini dilakukan demi menjaga marwah organisasi dan memastikan program-program PCNU berjalan sesuai dengan visi Nahdlatul Ulama,” ujar H. Ridwan.
Lebih lanjut, H. Ridwan menekankan bahwa Pengurus karteker memiliki tugas utama untuk mempersiapkan Konferensi Cabang (Konfercab) dalam waktu dekat. Konferensi Cabang (Konfercab) ini diharapkan dapat melahirkan kepemimpinan baru yang mampu membawa PCNU Kubu Raya ke arah yang lebih baik dan progresif.
“Pengurus karteker akan bekerja maksimal dalam menjalankan amanah hingga pemilihan kepengurusan baru dapat dilaksanakan,” tambahnya.
Adapun Karateker Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kubu Raya yang menerima amanah dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) adalah Syamhadi, S.Pd.I, M.Pd Sebagai Ketua, Dr. Hamzah Tawil, M.Si sebagai Wakil Ketua, Edi Suhairul, S.Pd.I Sebagai Sekretaris, Rahmat, Se Dan Munif, S.S.Pd.I sebagai Anggota.
Dalam surat Keputusan (SK) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Nomor 2305/PB.01/A.II.01.45/99/09/2024 tentang Penunjukan Dan Pengesahan Karteker PCNU Kabupaten Kubu Raya itu menyebutkan dan menugaskan karteker untuk menjalankan tugas-tugas Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Kubu Raya dengan berpedoman kepada AD/ARTPeraturan Perkumpulan (Perkum) dan Peraturan serta petunjuk Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Meski demikian, PBNU menegaskan bahwa proses ini tidak akan mengganggu kegiatan keagamaan dan sosial yang rutin dilakukan oleh PCNU Kubu Raya.
H. Ridwan juga menyampaikan harapannya agar seluruh kader NU di Kubu Raya tetap solid dan mendukung langkah yang diambil oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) ini.
“Kami mengajak semua elemen untuk bersatu dan memberikan kontribusi terbaik dalam memperkuat organisasi demi kemaslahatan umat,” tutupnya.
Dengan adanya keputusan ini, diharapkan PCNU Kubu Raya dapat kembali bangkit dan menjalankan program-programnya secara efektif demi tercapainya visi misi NU di wilayah tersebut.***