Dumai (Riau) – Seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Wilayah hukum Polsek Dumai Timur telah berhasil di ungkap oleh Tim Opsnal Reskrim Polsek Dumai Timur pada hari Kamis (18/07/2024)
Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton SH,S.I.K,.M.Si melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Abdul Rahman SH, M.Han mengatakan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan laporan yang di terima Polisi yang merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polsek Dumai Timur yang di Laporkan pada hari Minggu Tanggal 07 Juli 2024 yang lalu.
Berawal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku diduga tindak pidana pencurian dengan pemberatan atas nama BA Alias B(23)sedang berada di rumah orang tua nya di Jl. Sultan Syarif Kasim Desa Batang Dui Kec. Bathin Solapan Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya Kapolsek Dumai Timur beserta Tim Opsnal Polsek Dumai Timur bergerak cepat menuju kelokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sesampainya ditempat tersebut Kapolsek dan Tim Opsnal Polsek Dumai Timur mengamankan dan menginterogasi yang diduga pelaku,dari keterangan pelaku mengakui telah melakukan Pencurian sesuai dengan laporan polisi nomor : LP / B / 55 / VII / 2024 / SPKT / SEK D. TIMUR / RES DUMAI / POLDA RIAU, Tgl 13 Juli 2024.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, BA Alias B akan dijerat Pasal 363 KUH Pidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara,” Pungkas Kompol Rahman.
Penulis: R@madona