Menu

Mode Gelap
Lapor Pak Kadis Kesehatan Siak,tolong benahi Pelayanan oknum petugas Puskesmas Perawang ini Hari Ibu Ke-96 Tahun 2024, FPK Kalbar Gelar Seminar Peran Ibu Menyiapkan Generasi Sehat Tahlilan 100hari mengenang Rajib Putra(Alm) Bin H.Hamzah Tahlilan100 hari mengenang Rajib Putra (Alm) Bin H.Hamzah Parah!!! Maraknya aktivitas penimbunan BBM Bersubsidi di SPBU 14.286.70 Benteng Hulu.Emang Boleh???

Hukrim · 29 Feb 2024 12:10 WIB ·

KPK Beri Sanksi Berat ke 78 ASN Melanggar Kode Etik, Netizen Sebut Seperti Upacara Senin


 Sumber Gambar: mediaindonesia.com Perbesar

Sumber Gambar: mediaindonesia.com

insanjurnalis.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan sanksi berat kepada pegawainya sebanyak 78 orang, dikarenakan melanggar kode etik, dugaan pungli.

Sanksi yang diberikan yakni permintaan maaf secara langsung dan terbuka, permintaan maaf itu langsung disampaikan 78 ASN dengan pernyataan berjanji tidak akan mengulangi lagi. Dikutip dari video unggahan YouTube 2 hari yang lalu.

KPK akan terus berkomitmen untuk meningkatkan integritas seluruh pegawainya, salah satunya dengan pelaksanaan putusan majelis etik, seperti yang diberitakan pegawai yang melanggar membuat pernyataan secara langsung itu.

Kasus pelanggaran kode etik dikatakan masalah serius yang berdampak mencoreng nama baik institusi tersebut, sehingga menghambat kinerja upaya pemberantasan korupsi. Namun, ada 12 pegawai terperiksa akan diputuskan sanksinya oleh Sekjen KPK.

Beragam komentar netizen media sosial, ada yang mengatakan sanksi yang biasa saja dan adapula seperti upacara Senin.

Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean., menerangkan di press release bahwa sebanyak 90 orang terdiri dari 6 berkas perkara. “Seluruhnya berjumlah 90 orang, sanksi yang diberikan adalah sanksi terberat dengan permohonan maaf secara terbuka dan langsung, jadi mengenai putusan dengan sanksi berat ada 78 pegawai KPK terperiksa,” terangnya.

Sementara itu, ada 12 pegawai KPK lainnya akan diserahkan ke Sekjen KPK untuk diperiksa dan ditindaklanjuti. “Sebab, mereka melakukan pelanggaran sebelum dewan pengawas KPK terbentuk,” jelasnya lagi.***

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

ANTV Guncang Dunia Media: PHK Massal Gegerkan Industri Televisi

21 Desember 2024 - 16:26 WIB

Hari Ibu Ke-96 Tahun 2024, FPK Kalbar Gelar Seminar Peran Ibu Menyiapkan Generasi Sehat

18 Desember 2024 - 13:24 WIB

Parah!!! Maraknya aktivitas penimbunan BBM Bersubsidi di SPBU 14.286.70 Benteng Hulu.Emang Boleh???

15 Desember 2024 - 10:38 WIB

Ada 7 Ramalan Politik Indonesia Menurut Ramalan Para Ahli

13 Desember 2024 - 13:25 WIB

Korban Kerap Mengancam Kekerasan, Penganiayaan Brutal di PT MAR

12 Desember 2024 - 09:41 WIB

Pengendara Motor Tewas di Tempat, Kecelakaan di Jalan Ambawang

10 Desember 2024 - 12:42 WIB

Trending di Nasional