Menu

Mode Gelap
PELATIHAN JURNALISTIK ONLINE SE-INDONESIA Persit KCK Cabang XXXVII Kodim 0322/Siak Gelar IVA Test dan Sadanis di Puskesmas Siak untuk Peringati HUT Ke-79 Kesad Tahun 2024 Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak Amankan Satu Orang Pria Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Sebelum Deklarasi Dan Daftar Ke KPU, Pasangan JIKIR Jiwo-Sukir Ziarah Ke Makam Raja Kubu Didampingi Kerabat Keraton Kubu Warga Apresiasikan Pelayanan yang di berikan Petugas RSUD Tualang

Nasional · 28 Sep 2023 04:27 WIB ·

35 Orang Ditetapkan Tersangka Kericuhan di Rempang


 Sumber gambar: bisnis.tempo.co Perbesar

Sumber gambar: bisnis.tempo.co

Batam – Ombudsman mendesak kepolisian untuk membebaskan warga Rempang yang ditangkap dalam proses pengamanan dan penegakan hukum kepolisian warga Rempang.

Melansir dari tempo.co, Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengungkap temuan Ombudsman terkait hal itu. Saat ini sebanyak 35 orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa kericuhan unjuk rasa di Kantor BP Batam pada tanggal 11 September 2023.

“Kami meminta Kepolisian Resor Barelang segera membebaskan atau memberikan penangguhan penahanan bagi warga yang masih ditahan sesuai ketentuan,” ucap Johanes dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Rabu, 27 September 2023.

Ombudsman RI juga mengungkapkan temuan bahwa warga mengeluh atas hadirnya kepolisian saat sosialisasi. “Berdasarkan keterangan warga Pulau Rempang, ada kehadiran aparat keamanan yang bersenjata lengkap berdampak kepada tekanan psikis dan rasa khawatir warga,” ujar Johanes.

Menindaklanjuti hal tersebut, Ombudsman RI meminta agar Pemerintah Kota Batam bersama dengan Badan Pengusahaan atau BP Batam beserta jajaran dan seluruh instansi terkait lainnya agar melakukan dialog atau musyawarah dengan masyarakat serta tokoh-tokoh adat secara persuasif.

Simbol aparat keamanan diharapkan tidak dikedepankan dalam proses dialog.

Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang telah menangkap 43 orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap petugas, serta perusakan saat aksi unjuk rasa di depan Kantor BP Batam, Senin 11 September 2023.

Aksi tersebut merupakan penolakan rencana relokasi 16 lokasi Kampung Tua di Pulau Rempang, Kota Batam. Aksi itu menjadi ricuh karena ada massa yang menghancurkan pagar serta melemparkan batu ke arah Kantor BP Batam. Akibatnya, pagar dan kaca di kantor itu hancur karena amukan massa yang emosi.***

Sumber: tempo.co

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Tren Penurunan Bitcoin di Bulan September: Adakah Harapan Baru Tahun Ini?

6 September 2024 - 14:19 WIB

PELATIHAN JURNALISTIK ONLINE SE-INDONESIA

31 Agustus 2024 - 03:09 WIB

Nilai Transaksi Aset Kripto di Indonesia Naik 353,94% pada 2024

30 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Sebelum Deklarasi Dan Daftar Ke KPU, Pasangan JIKIR Jiwo-Sukir Ziarah Ke Makam Raja Kubu Didampingi Kerabat Keraton Kubu

28 Agustus 2024 - 04:53 WIB

Warganet Dibikin Meradang, Kecam Ibu Tiri yang Membunuh AN

25 Agustus 2024 - 07:14 WIB

Waspadai, Trik Pencitraan Manipulatif

25 Agustus 2024 - 04:59 WIB

Trending di Nasional