Menu

Mode Gelap
Motif Diduga Tak Senang dengan Penangkapan, Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Ketum CEO Indonesia Trisya Suherman: Lukisan Satu Triliun Go Green Kakanwil Kumham Kalbar Resmi Buka Lahan Tanaman dan Penebaran Benih Ikan Di Lapas Perempuan Kelas II A Ngeri! Kecelakaan di Jalan Adisucipto Tewaskan Pejalan Kaki 5 Kesalahan Umum yang Sering Dilakukan Peserta CPNS dan Cara Menghindarinya

Hukrim · 24 Agu 2023 13:54 WIB ·

Empat Kurir Sabu Dituntut Hukuman Mati


 Empat Kurir Sabu Dituntut Hukuman Mati Perbesar

insan jurnalis.com   – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mati empat terdakwa perkara narkotika, Rabu (23/8/2023). Para terdakwa sebagai tukang gendong atau kurir dengan barang bukti berupa 22,1 kilogram sabu dan 20.000 butir pil ekstasi.

Keempat terdakwa adalah Irfandi Eka Putra, Sonia Ramadhani, Leonardo Simanjuntak dan Afrizal. Terdakwa Leonardo Simanjuntak merupakan narapidana kasus lain yang sedang menjalani hukuman di Lapas Bangkinang.

Persidangan digelar secara virtual dari tempat mereka ditahan. Irfandi Eka Putra dan Afrizal dari Rutan Polda Riau, Sonia Ramadhani dari Lapas Perempuan Pekanbaru, Leonardo Simanjuntak dari Lapas Bangkinang.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wisla Riani pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (23/8/2023). Dikutip dari https://forumkerakyatan.com

“Tadi telah dibacakan tuntutan pidana terhadap para terdakwa,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Zulham Pardamean Pane, Rabu malam.

Zulham mengatakan, JPU menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Keempat terdakwa dituntut pidana mati,” tegas Zulham.

Atas tuntutan itu, para terdakwa akan mengajukan pembelaam atau pledoi yang akan dibacakan pada persidangan pekan depan.

Perkara ini sebelumnya ditangani Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Penangkapan dilakukan
di Perum Grand Bafanda Blok E 3 Nomor 10, Jalan Tanjung Puri Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol K Rahmadi, saat ekspos pengungkapan perkara di Mapolda Riau belum lama ini menyebut, sabu dan ekstasi disimpan di sebuah rumah, dengan dibungkus dalam 2 kantong plastik dalam tas ransel.

Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya 22,1 kilogram sabu terbungkus kantong teh cina bertuliskan ZH668, 4 kantong plastik berisi 20.000 butir ekstasi, 4 buah tas ransel, 5 unit handphone berbagai merek, 1 buah ATM, dan 2 unit sepeda motor.

Pengungkapan itu dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat. Pada 6 Januari 2023 sekitar pukul 10.00 WIB, polisi bergerak dan berhasil mengamankan tersangka Irfandi dan Sonia Ramadhani di lokasi yang disebutkan di atas.

Dari hasil interogasi terhadap keduanya, didapatkan informasi bahwa barang bukti tersebut baru saja dijemput di salah satu home stay di Pekanbaru setelah keduanya mendapatkan perintah dari seseorang bernama Leonardo Simanjuntak. Dia merupakan napi Kelas IIA Bangkinang.

“Tersangka Leo memberikan perintah melalui aplikasi WhatsApp di handphone IRF (Irfandi ,red). Tersangka Leo memberikan perintah lanjut agar keduanya mengantarkan barang bukti 10 kilogram sabu dan 10.000 butir ekstasi kepada kurir penjemput dengan menggunakan sandi ’21’ serta menerima upah kerja sebesar Rp5 juta,” jelas Rahmadi.

Tim melakukan pengembangan terhadap kurir atau pemesan. Sekitar pukul 15.30 WIB, polisi berhasil menangkap dan mengamankan Afrizal di depan Masjid Baitul Insan di Parit Indah Simpang Tiga Bukitraya bersama 2 buah HP dan 1 unit sepeda motor.

Afrizal mengaku diperintah seseorang berinisial BOB (DPO) melalui komunikasi WhatsApp untuk menjemput barang haram tersebut.

Kemudian, pada 10 Januari sekitar pukul 15.00 WIB, tim mengamankan Leonardo di Lapas Bangkinang.(rls)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

Motif Diduga Tak Senang dengan Penangkapan, Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan

23 November 2024 - 04:29 WIB

Kakanwil Kumham Kalbar Resmi Buka Lahan Tanaman dan Penebaran Benih Ikan Di Lapas Perempuan Kelas II A

13 November 2024 - 08:47 WIB

Ngeri! Kecelakaan di Jalan Adisucipto Tewaskan Pejalan Kaki

13 November 2024 - 08:30 WIB

Cari Madu Lebah Hutan, Pria Asal Teluk Bakung Meninggal Diperairan Sungai Banga

11 November 2024 - 07:20 WIB

Sengketa Lahan Berujung Penganiayaan

5 November 2024 - 06:48 WIB

Polisi Jamin Situasi Kondusif, 177 Personel GabunganDikerahkan

31 Oktober 2024 - 03:53 WIB

Trending di Hukrim