insanjurnalis.com – Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999 telah mengamanahi kemerdekaan bagi wartawan menjalankan prosesi kinerja jurnalstik, toh wartawan mesti terus berjuang mewujudkan makna kemerdekaan itu.
“Sebab, secara ambivalen, selalu saja ada pihak yang terus berjuang agar kemerdekaan pers itu tidak terwujud,” kata Direktur Utama, Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., C.PCT, kepada pers di Pekanbaru, Kamis (17 /8) pagi.
Menurut Wartawan Senior ini, berbagai macam cara dilakukan berbagai pihak untuk mengekang kemerdekaan wartawan menyampaikan informasi kebenaran kepada publik.
“Ada cara yang paling trend, dengan kedok meningkatkan kompetensi dan kualitas pers. Tetapi ujung-ujungnya, menjadi semacam monopoli untuk meraih dana-dana publik,” kata penulis buku-buku jurnalistik itu.
Wahyudi meminta segenap wartawan untuk selalu berhati-hati dalam menyikapi setiap persoalan pers yang terkadang sengaja dimunculkan, sebagai taktik licik untuk menggerogoti dana-dana publik lewat APBD dan APBN.
“Jika mau jujur, coba investigasi dana publik dari APBD yang dihibahkan untuk organisasi pers. Pastilah tujuannya berkedok untuk kepentingan wartawan. Kenyataannya?,” tegas mantan Wartawan Majalah Forum Keadilan itu.
Di Riau, kata Wahyudi Peraturan Gubernur No.19 Tahun 2021 tentang Penyebaran Informasi, terindikasi sebagai bentuk kebijakan yang tidak mencerminkan kearifan dan keadilan bagi segenap pers di Riau.
“Coba bayangkan, dengan Pergub ini, segelintir pengusaha pers diberikan hak monopoli menikmati dana pers dari APBD Riau, sementara ribuan institusi pers lainnya, tidak boleh menikmatinya,” kata Wahyudi.
Melihat situasi diskriminatif ini, Wahyudi menyarankan agar kalangan pers yang merasa didiskriminasi Pergub ini, terus berjuang melalui cara-cara intelek dan konstitusional.
“Semoga Pegub No.19 Tahun 2021 ini mendapat perhatian khusus dari kita semua mengingat implementasi peraturan ini condong hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu,” katanya.
Sangat ironis sekali, katanya disaat segenap Wartawan di negeri ini, hari ini, merayakan HUT Kemerdekaan RI dengan suka cita yang mendalam, ternyata pers di Riau, masih terjebak dalam penjajahan.Pekanbaru – Kendati Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999 telah mengamanahi kemerdekaan bagi wartawan menjalankan prosesi kinerja jurnalstik, toh wartawan mesti terus berjuang mewujudkan makna kemerdekaan itu.
“Sebab, secara ambivalen, selalu saja ada pihak yang terus berjuang agar kemerdekaan pers itu tidak terwujud,” kata Direktur Utama, Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., C.PCT, kepada pers di Pekanbaru, Kamis (17 /8) pagi.
Menurut Wartawan Senior ini, berbagai macam cara dilakukan berbagai pihak untuk mengekang kemerdekaan wartawan menyampaikan informasi kebenaran kepada publik.
“Ada cara yang paling trend, dengan kedok meningkatkan kompetensi dan kualitas pers. Tetapi ujung-ujungnya, menjadi semacam monopoli untuk meraih dana-dana publik,” kata penulis buku-buku jurnalistik itu.
Wahyudi meminta segenap wartawan untuk selalu berhati-hati dalam menyikapi setiap persoalan pers yang terkadang sengaja dimunculkan, sebagai taktik licik untuk menggerogoti dana-dana publik lewat APBD dan APBN.
“Jika mau jujur, coba investigasi dana publik dari APBD yang dihibahkan untuk organisasi pers. Pastilah tujuannya berkedok untuk kepentingan wartawan. Kenyataannya?,” tegas mantan Wartawan Majalah Forum Keadilan itu.
Di Riau, kata Wahyudi Peraturan Gubernur No.19 Tahun 2021 tentang Penyebaran Informasi, terindikasi sebagai bentuk kebijakan yang tidak mencerminkan kearifan dan keadilan bagi segenap pers di Riau.
“Coba bayangkan, dengan Pergub ini, segelintir pengusaha pers diberikan hak monopoli menikmati dana pers dari APBD Riau, sementara ribuan institusi pers lainnya, tidak boleh menikmatinya,” kata Wahyudi.
Melihat situasi diskriminatif ini, Wahyudi menyarankan agar kalangan pers yang merasa didiskriminasi Pergub ini, terus berjuang melalui cara-cara intelek dan konstitusional.
“Semoga Pegub No.19 Tahun 2021 ini mendapat perhatian khusus dari kita semua mengingat implementasi peraturan ini condong hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu,” katanya.
Sangat ironis sekali, katanya disaat segenap Wartawan di negeri ini, hari ini, merayakan HUT Kemerdekaan RI dengan suka cita yang mendalam, ternyata pers di Riau, masih terjebak dalam penjajahan.(rls)
Sumber: bmberita.com