Menu

Mode Gelap
Ketum CEO Indonesia Trisya Suherman: Lukisan Satu Triliun Go Green Kakanwil Kumham Kalbar Resmi Buka Lahan Tanaman dan Penebaran Benih Ikan Di Lapas Perempuan Kelas II A Ngeri! Kecelakaan di Jalan Adisucipto Tewaskan Pejalan Kaki 5 Kesalahan Umum yang Sering Dilakukan Peserta CPNS dan Cara Menghindarinya FPK Kalbar Komitmen Jaga Persatuan Melalui Ini

Nasional · 18 Agu 2023 00:04 WIB ·

Pers Riau Harus Perjuangkan Kemerdekaan dari Diskriminasi Pergubri


 Pers Riau Harus Perjuangkan Kemerdekaan dari Diskriminasi Pergubri Perbesar

insanjurnalis.com – Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999 telah mengamanahi kemerdekaan bagi wartawan menjalankan prosesi kinerja jurnalstik, toh wartawan mesti terus berjuang mewujudkan makna kemerdekaan itu.

“Sebab, secara ambivalen, selalu saja ada pihak  yang terus berjuang agar kemerdekaan pers itu tidak terwujud,” kata Direktur Utama, Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., C.PCT, kepada pers di Pekanbaru, Kamis (17 /8) pagi.

Direktur Utama, Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., C.PCT,

Menurut Wartawan Senior ini,  berbagai macam cara dilakukan berbagai pihak untuk mengekang kemerdekaan wartawan menyampaikan informasi  kebenaran kepada publik.

“Ada cara yang paling trend, dengan kedok meningkatkan kompetensi dan kualitas pers. Tetapi ujung-ujungnya, menjadi semacam monopoli untuk meraih dana-dana publik,” kata penulis buku-buku jurnalistik itu.

Wahyudi meminta segenap wartawan untuk selalu berhati-hati dalam menyikapi setiap persoalan pers yang terkadang sengaja dimunculkan, sebagai taktik licik untuk menggerogoti dana-dana publik lewat APBD dan APBN.

“Jika mau jujur, coba investigasi dana publik dari APBD yang dihibahkan untuk organisasi pers. Pastilah tujuannya berkedok untuk kepentingan wartawan. Kenyataannya?,” tegas mantan Wartawan Majalah Forum Keadilan itu.

Di Riau, kata Wahyudi Peraturan Gubernur No.19 Tahun 2021 tentang Penyebaran Informasi, terindikasi sebagai bentuk kebijakan yang tidak mencerminkan kearifan dan keadilan bagi segenap pers di Riau.

“Coba bayangkan, dengan Pergub ini, segelintir pengusaha pers diberikan hak monopoli menikmati dana pers dari APBD Riau, sementara ribuan institusi pers lainnya, tidak boleh menikmatinya,” kata Wahyudi.

Melihat situasi diskriminatif ini, Wahyudi menyarankan agar kalangan pers yang merasa didiskriminasi Pergub ini, terus berjuang melalui cara-cara intelek dan konstitusional.

“Semoga Pegub No.19 Tahun 2021 ini mendapat perhatian khusus dari kita semua mengingat implementasi peraturan ini condong hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu,” katanya.

Sangat ironis sekali, katanya disaat segenap Wartawan di negeri ini, hari ini, merayakan HUT Kemerdekaan RI dengan suka cita yang mendalam, ternyata pers di Riau, masih terjebak dalam penjajahan.Pekanbaru – Kendati Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999 telah mengamanahi kemerdekaan bagi wartawan menjalankan prosesi kinerja jurnalstik, toh wartawan mesti terus berjuang mewujudkan makna kemerdekaan itu.

“Sebab, secara ambivalen, selalu saja ada pihak  yang terus berjuang agar kemerdekaan pers itu tidak terwujud,” kata Direktur Utama, Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggabean, M.H., C.PCT, kepada pers di Pekanbaru, Kamis (17 /8) pagi.

Menurut Wartawan Senior ini,  berbagai macam cara dilakukan berbagai pihak untuk mengekang kemerdekaan wartawan menyampaikan informasi  kebenaran kepada publik.

“Ada cara yang paling trend, dengan kedok meningkatkan kompetensi dan kualitas pers. Tetapi ujung-ujungnya, menjadi semacam monopoli untuk meraih dana-dana publik,” kata penulis buku-buku jurnalistik itu.

Wahyudi meminta segenap wartawan untuk selalu berhati-hati dalam menyikapi setiap persoalan pers yang terkadang sengaja dimunculkan, sebagai taktik licik untuk menggerogoti dana-dana publik lewat APBD dan APBN.

“Jika mau jujur, coba investigasi dana publik dari APBD yang dihibahkan untuk organisasi pers. Pastilah tujuannya berkedok untuk kepentingan wartawan. Kenyataannya?,” tegas mantan Wartawan Majalah Forum Keadilan itu.

Di Riau, kata Wahyudi Peraturan Gubernur No.19 Tahun 2021 tentang Penyebaran Informasi, terindikasi sebagai bentuk kebijakan yang tidak mencerminkan kearifan dan keadilan bagi segenap pers di Riau.

“Coba bayangkan, dengan Pergub ini, segelintir pengusaha pers diberikan hak monopoli menikmati dana pers dari APBD Riau, sementara ribuan institusi pers lainnya, tidak boleh menikmatinya,” kata Wahyudi.

Melihat situasi diskriminatif ini, Wahyudi menyarankan agar kalangan pers yang merasa didiskriminasi Pergub ini, terus berjuang melalui cara-cara intelek dan konstitusional.

“Semoga Pegub No.19 Tahun 2021 ini mendapat perhatian khusus dari kita semua mengingat implementasi peraturan ini condong hanya menguntungkan pihak-pihak tertentu,” katanya.

Sangat ironis sekali, katanya disaat segenap Wartawan di negeri ini, hari ini, merayakan HUT Kemerdekaan RI dengan suka cita yang mendalam, ternyata pers di Riau, masih terjebak dalam penjajahan.(rls)

Sumber: bmberita.com

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Redaktur

Baca Lainnya

5 Kesalahan Umum yang Sering Dilakukan Peserta CPNS dan Cara Menghindarinya

12 November 2024 - 15:44 WIB

Resmi Dilantik Pengurus Baru KKSS di Kalbar

5 November 2024 - 12:47 WIB

Pj Gubernur Kalbar Kukuhkan Pengurus Paguyuban Jawa

4 November 2024 - 03:46 WIB

Gibran Kenakan Seragam Komcad, Tuai Komentar Netizen

2 November 2024 - 05:01 WIB

Menghadapi Anak yang Tantrum Parah: Panduan untuk Orang Tua

2 November 2024 - 04:21 WIB

Korban Laka Tol Pemalang, Tiga Karyawan TVOne Meninggal Dua Diantaranya Jurnalis

1 November 2024 - 08:48 WIB

Trending di Nasional